Jumat 30 Aug 2019 14:21 WIB

Bank Mandiri Ungkap Bukti Informasi Dana Transfer Rp 800 T

Informasi hoaks sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Senior Vice President Corporate Secretary Group Bank Mandir, Rohan Hafas (kemeja batik) saat memberi keterangan pers usai melaporkan salah satu media online terkait berita hoaks yang menyebut Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 9 triliun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Senior Vice President Corporate Secretary Group Bank Mandir, Rohan Hafas (kemeja batik) saat memberi keterangan pers usai melaporkan salah satu media online terkait berita hoaks yang menyebut Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 9 triliun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengungkapkan bukti-bukti terkait informasi sesat adanya transfer dana 50 miliar euro atau setara dengan Rp 800 triliun. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perseroan untuk mendukung pemerintah memerangi hoaks.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan perseroan akan berkordinasi dengan pihak imigrasi tentang status kewarganegaraan Michael Olsson. Sebab, Olsson yang merupakan warga negara asing yang telah melakukan penghasutan publik dengan berita bohong.

Baca Juga

“Informasi hoaks tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan apalagi dilakukan oleh warga negara asing,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mandiri Pusat, Jakarta, Jumat (30/8).

Rohan melanjutkan pada 1 April 2019, Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar Rp 800 triliun. Kemudian, pada 2 April 2019 yang bersangkutan mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas serta surat ke kantor pusat Bank Mandiri pada 18 April, yang keduanya menanyakan hal sama.

Selanjutnya pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar Rp 800 triliun ke rekening Olsson. Lalu, Bank Mandiri pun mengundang Olsson pada 25 April ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu.

Namun, Bank Mandiri justru menerima somasi pada 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan no. 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019. 

"Somasi tersebut juga telah ditanggapi Bank Mandiri dengan memberikan penjelasan bahwa memang transfer tersebut tidak pernah ada," jelasnya.

Tak cukup sampai di situ, pada 28 Agustus 2019 Olsson dikabarkan melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal yang sama.

Terkait ramainya hoaks, lanjut Rohan, Bank Mandiri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang menyesatkan. "Tindakan penyebaran isu yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini juga melanggar UU ITE," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement