Senin 26 Aug 2019 19:10 WIB

Erick Thohir Ajak KPI Optimalisasi Iklim Bisnis Radio

Erick Tohir berharap adanya tatanan regulasi yang mendukung izin siaran yang legal.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI) Pusat periode 2019-2023, Erick Tohir saat membuka acara diskusi PRSSNI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta, Senin (26/8).
Foto: dok. Istimewa
Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI) Pusat periode 2019-2023, Erick Tohir saat membuka acara diskusi PRSSNI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta, Senin (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI) Pusat periode 2019-2023, Erick Tohir, berharap adanya tatanan regulasi yang mendukung izin siaran yang legal. Erick mengatakan demikian, lantaran banyaknya radio yang mengudara tanpa adanya izin.

Hal itu disampaikan Erick saat membuka acara diskusi PRSSNI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta, Senin (26/8). “Saat ini, saya lihat banyak radio-radio yang mengudara tanpa adanya izin. Ini sangat merugikan bagi iklim bisnis yang ada di radio,” ujar Erick sebagaimana rilis yang diterima wartawan, (26/8).

Baca Juga

Erick menilai saat ini industri radio harus di perhitungkan. Ia beralasan, ini lantaran, pendengar setia radio akan tetap mendengarkan media klasik ini untuk mendapatkan informasi yang aktual dan terpercaya.

Karenanya, Erick mengajak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk berbagi pandangan tentang fenomena dan dinamika penyiaran yang sedang terjadi saat ini. Erick meminta kepada KPI Pusat untuk dapat kembali melakukan tinjuan kembali atas proses perizian yang telah diterbitkan KPI untuk radio yang ada di Indonesia.

Erick juga menginginkan adanya sebuah nota kesepahaman (MoU) antara PRSSNI dan KPI untuk mengawal proses perkembangan radio ditengah gempuran media baru saat ini. “Saya ingin suatu saat ini adanya nota kepahaman antara KPI dan PRSSNI untuk mengatur perkembangan radio khususnya,” kata Erick

Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan KPI dan PRSSNI siap bersinergi untuk membuat nota kepahaman. Ia menilai kerjasama KPI dan PRSSNI wujud dari upaya memajukan dunia penyiaran khusunya radio di Indonesia.

Andre panggilan akrabnya, berharap dengan adanya MoU ini dapat memajukan serta menjaga iklim bisnis radio dan tentunya dapat menguntungkan semua pihak termasuk negara. “KPI dan PRSSNI diharapkan dapat mendorong dalam potensi adanya pemasukan negara melalui platform radio nasional,” kata Andre.

Namun, Yuliandre mengatakan, KPI tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan cita-cita penyiaran. Andre menilai, PRSSNI harus menjadi gerbong yang mendorong iklim bisnis yang ada di radio.

“Radio ini punya segmentasi sendri. Saya meyakini bahwa radio mempunyai segmentasi bisnis tersendiri. Radio sejatinya memiliki jangkauan yang tidak biasa. Jangkauan siaran radio itu sampai ke pelosok daerah,” kata Yuliandre.

Selain itu, Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019 ini menekankan KPI dan PRSSNI dapat terus bergandengan tangan dan berkontribusi dengan menghadirkan program dan konten yang mencerdaskan anak bangsa.

Saat ini, menurut Andre, gempuran media baru begitu bebasnya bukan hal yang biasa. Ia merasakan khawatir jika ini terus di biarkan tanpa adanya Undang Undang (UU) yang mengatur akan kehadiran industri media baru.

Andre berharap, KPI dan PRSSNI dapat menjadi pelopor revisi UU No 32 tentang Penyiaran agar dapat masuk ke media baru demi kemajuan dan perkembangan industri penyiaran yang ada di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement