Rabu 14 Aug 2019 18:29 WIB

Presiden Jokowi Beri Keringanan Pajak Pembelian Kertas

Sebelumnya Serikat Perusahaan Pers menuntut insentif pajak pembelian kertas

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi tuntutan Serikat Perusahaan Pers (SPS) terkait 'Bebas Pajak bagi Pengetahuan (No Tax For Knowledge). Fasilitas ini sudah lama kerap diperjuangkan para penerbit media cetak untuk mendapatkan keringanan terhadap pajak pembelian kertas dan penjualan produknya.

Sebelumnya, fasilitas keringanan serupa telah dinikmati oleh  penerbit buku Indonesia, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku.

Baca Juga

Saat bertemu dengan pimpinan media massa, Jokowi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta agar tuntutan SPS tersebut dipenuhi. "Saya sudah minta dihapus," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/8).

Permintaan insentif berupa bebas pajak bagi pengetahuan tidak hanya datang dari SPS, asosiasi yang beranggotakan 450 penerbit media cetak tersebut. Jokowi mengaku sudah menerima tuntutan keringanan itu dari beberapa penerbit media. Hanya saja, hal tersebut memang terbilang berat untuk direalisasikan.

Sebelumnya, SPS Pusat sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencari waktu guna mendiskusikan isu Bebas Pajak bagi Pengetahuan. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari saran Wakil Presiden Jusuf Kalla saat pengurus SPS Pusat beraudiensi dengannya di Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, Jakarta, pada 18 Maret 2019.

Sekretaris Jenderal SPS Pusat Asmono Wikan meyakini, pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak tidak akan membuat pundi-pundi keuangan Negara tergerus. Justru, insentif tersebut akan mengundang minat baca masyarakat semakin tinggi terhadap media cetak.

"Pada gilirannya, budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement