REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas penerapan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi, kecuali taksi berpelat kuning. Hanya saja, Gojek sebagai taksi daring berpelat hitam berharap tak terkena sistem ganjil-genap tersebut.
Sebab, menurut Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky saat ini pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. "Taksi online diakui sebagai angkutan umum," kata Pani di Gedung Kemenhub, Kamis (8/8).
Untuk itu, Panji menyatakan sangat mendukung jika taksi daring bisa masuk ke kawasan ganjil-genap. Dengan begitu, penerapannya sama dengan taksi berplat kuning yang bisa masuk ke kawasan ganjil-genap.
Meskipun begitu, Panji menyatakan satu jalan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tujuan dari perluasan sistem ganjil-genap. "Kami Ini mengurangi penggunaan mobil pribadi. Masyarakat berpindah ke angkutan umum," tutur Panji.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan taksi daring mengharapkan masuk ke kawasan ganjil-genap. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan saat ini sudah menerima surat dari management taksi daring yang meminta bisa masuk ke kawasan ganjil-genap.
Meskipun begitu, Yani menegaskan Kemenhub akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai mekanisme penrapan ganjil-genap, khususnya juga menyampaikan usulan dari taksi daring. Hanya saja, Yani mengakui saat ini keputusan Pemprov DKI Jakarta memang tidak memperbolehkan taksi daring masuk ke kawasan ganjil-genap.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan perluasan 16 area ganjil-genap. Kebijakan tersebut nantinya akan melengkapi sembilan area yang telah diterapkan dalam sistem ganjil-genap sebelumnya.
Dalam kebijakan tersebut, perluasan 16 area ganjil-genap akan berlaku pada 9 September 2019. Pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada 7 Agustus sampai 8 September 2019.