Ahad 04 Aug 2019 11:40 WIB

'Tax Amnesty' Jilid II akan Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

Penerimaan dari tax amnesty jilid dua diprediksi tak lebih banyak dari yang pertama

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi Tax Amnesty
Foto: Yahoo
Ilustrasi Tax Amnesty

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan dari Darussalam menilai, pengampunan pajak alias tax amnesty (TA) jilid kedua akan menimbulkan lebih banyak dampak negatif daripada hasil positif. Dia khawatir, tax amnesty untuk kedua kalinya yang digelar pemerintahan yang sama akan menciptakan ketidakpatuhan. Sebab, wajib pajak (WP) akan cenderung memilih opsi tidak patuh sembari menunggu kemungkinan pelaksanaan tax amnesty lagi.

Pendiri Danny Darussalam Tax Center (DDTC) ini menjelaskan, tax amnesty pada tiga tahun lalu sudah memberikan durasi yang cukup lama kepada wajib pajak untuk mengikuti program, yakni sembilan bulan.

Baca Juga

Sosialisasi pun secara masif dilakukan pemerintah bahkan hingga ke beberapa negara, seperti Singapura, Hongkong, Cina, Selandia Baru, Jepang, Malaysia, dan Inggris. "Jadi, tidak ada alasan untuk tidak tahu bagi mereka yang tidak mengikuti tax amnesty," ujar Darussalam saat dihubungi, Ahad (4/8).

Dia menyebut, seharusnya pengampunan pajak hanya dilakukan dalam satu generasi. Apabila dipaksakan pelaksanaan jilid kedua, pemerintah hanya akan menggerus kepercayaan wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty ataupun yang selama ini sudah patuh membayar pajak.

Tax amnesty jilid kedua memang berpotensi menambah penerimaan negara dari uang tebusan. Namun, ia memprediksi, nilai penerimaan itu tidak akan lebih besar daripada pelaksanaan tax amnesty yang pertama. "Tapi, yang pasti, tax amnesty jilid kedua ini riskan karena dapat meruntuhkan kepercayaan wajib pajak," tuturnya.

 

Fokus Reformasi Perpajakan

Darussalam menganjurkan kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk berfokus saja pada agenda reformasi pajak. Di antaranya, proses bisnis, pengembangan informasi dan teknologi (IT), organisasi, basis data hingga revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut segala kemungkinan kebijakan bisa terjadi, termasuk dalam kaitannya dengan tax amnesty jilid kedua.

"Kemungkinan (tax amnesty jilid kedua) pasti mungkin. Kita ingin yang terbaik dan berpikir sama-sama," kata Sri Mulyani di hadapan puluhan pengusaha di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8) lalu.

Sri menyampaikan, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan kepada dirinya terkait banyaknya aspirasi program tax amnesty jilid kedua. Melihat evaluasi itu, potensi untuk dilakukannya tax amnesty kedua dinilainya sudah terbuka.

Dia mengakui, terdapat prokontra dalam melakukan kebijakan itu. Digelarnya tax amnesty kedua tentu bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.

Namun, jika kembali dilakukan, boleh jadi pengusaha yang belum mengikuti tax amnesty jilid pertama kembali mengurungkan niat. Sebab, akan ada pemahaman bahwa tax amnesty akan dilakukan kembali secara berulang-ulang. Pengemplang pajak pun akan terus bersembunyi.

Wacana tax amnesty jilid kedua muncul setelah kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan aspirasi. Kadin ingin adanya program pengampunan pajak jilid kedua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement