REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp 931.648.000 untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan angka tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 878.913.000. “Standar biaya ini dibentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga riil di pasar. Kenaikan ini mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” ujar Lisbon di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Lisbon menekankan kenaikan anggaran tidak mengesampingkan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap menerapkan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah tersedia di tiap instansi.
Menurutnya, standar biaya dalam PMK tersebut bukanlah instrumen pengendali pemborosan, melainkan acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini. Pengendalian belanja dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan pengelolaan aset yang terpisah.
“Bukan berarti efisiensi diabaikan. Pemerintah tetap mendorong optimalisasi kendaraan dinas yang ada serta membatasi pengadaan baru,” ujarnya.
PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan resmi berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.
Beleid tersebut menjadi acuan dalam penyusunan anggaran seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk tahun anggaran 2026. PMK ini juga menegaskan bahwa nilai Rp 931 juta tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
“Standar biaya masukan tahun anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini,” tulis Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut.