Kamis 01 Aug 2019 13:33 WIB

OJK: Masyarakat Indonesia Belum Sadar Asuransi

Pengeluaran masyarakat untuk bayar asuransi hanya 1,6 juta per tahun

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penetrasi industri asruansi di Indonesia masih rendah. Adapun tingkat penetrasi asuransi belum bisa melebihi angka lima persen setiap tahunnya.

Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan saat ini penetrasi industri asuransi hanya sekitar tiga persen. Artinya, masyarakat Indonesia masih belum sadar pentingnya asuransi bagi kehidupan.

Baca Juga

"Asuransi itu penetrasinya masih sekitar tiga persen, artinya penduduk Indonesia yang sadar baru segitu. Pengeluaran masyarakat untuk bayar asuransi hanya 1,6 juta per tahun," ujarnya saat acara Sosialisasi Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (1/8).

Menurut Ihsanuddin sudah saatnya masyarakat memikirkan kehadiran asuransi khususnya dunia industri. Padahal OJK sudah membentuk program asuransi mikro yang preminya dimulai dari harga Rp 20 ribu.

Pada hari ini, OJK bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan produk Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) khusus ikan lele.

"Kita lakukan sosialisai ke petani jangan utang ke lintah darat kalau gagal panen. Kita juga akan mengawasinya. Jangan ikan beracun lalu diasuransikan," ungkapnya.

Menurutnya Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) sudah berlangsung sejak Nopember 2018 dan mulai Juli 2019 ini ditambahkan untuk asuransi komoditas ikan lele. Produk APPIK bertujuan memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam, sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.

Secara umum produk APPIK ini masih menerima subsidi premi 100 persen dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp 90 ribu sampai dengan Rp 225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.

"APPIK pada tahun ini menambah komoditas ikan lele yang bertujuan melindungi para pembudidaya ikan lele, yang apabila terjadi bencana alam atau penyakit, maka para pembudidaya akan mendapatkan santunan dengan nilai maksimal per tahun Rp 4,5 juta," ungkapnya.

Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil pada 2018 memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya berjumlah 10.220,6 hektar dengan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp 2,987 miliar. Sementara untuk 2019, sampai Juni 2019 nilai klaim dari Asuransi Perikanan Program 2018 sebesar Rp 2 miliar dari 1.335 hektar lahan budidaya.

Sementara Produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha.

Adapun kriteria pembudidaya yang dapat membeli produk AUBU Komersial adalah pembudidaya tradisional, semi intensif, intensif, dan super intensif.

"Harga pertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan pembudidaya dalam satu siklus budidaya udang. Tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali tiga persen," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement