Kamis 25 Jul 2019 13:20 WIB

Lima Langkah Pemerintah Kendalikan Inflasi

Pemerintah pusat telah menetapkan peta jalan pengendali inflasi 2019 hingga 2021

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Inflasi, ilustrasi
Foto: Pengertian-Definisi.Blogspot.com
Inflasi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, tim pengendali inflasi yang terdiri atas Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) maupun daerah (TPID) sudah melakukan lima langkah atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu. Di antaranya menyusun program kerja pengendalian inflasi nasional 2019.

Selain itu, Darmin menyebutkan, TPIP juga menetapkan peta jalan pengendali inflasi pada 2019 hingga 2021 yang juga dibuat oleh seluruh TPID Provinsi. "Fokus utamanya, ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi," tuturnya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2019 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).

Baca Juga

Langkah berikutnya, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam mendorong daya saing dan investasi. Darmin menuturkan, beberapa di antaranya adalah mempermudah perizinan melalui Online Single Submission (OSS), insentif fiskal, pengembangan industri berorientasi ekspor dan upaya peningkatan investasi darah.

Penciptaan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga terus dilakukan. Salah satu yang terbaru adalah KUR Pariwisata sebesar Rp 279 miliar kepada 6.911 debitur di Banyuwangi, Jawa Timur, sepanjang 2019.

Upaya lain yang disebutkan Darmin adalah pembangunan pasar induk beras dan serta konektivitasnya di Parepare dengan kapasitas 100 ribu ton. Satgas pangan yang di dalamnya terdapat unsur penegakan hukum sudah berkoordinasi dengan TPID juga dilakukan.

“Terutama periode hari besar keagamaan nasional,” kata Darmin yang juga menjabat sebagai ketua TPIP ini.

Selain itu, Darmin mengatakan, beberapa TPID telah menginisiasi pembangunan pusat informasi harga pangan strategis (PIHPS). PIHPS nasional kini juga sedang mengembangkan data pasokan untuk tingkat nasional.

Darmin menyebutkan, langkah tersebut sesuai dengan empat arahan Presiden Jokowi pada Rakornas Pengendalian Inflasi pada tahun lalu. Pertama, seluruh kepala daerah dan pimpinan kementerian lembaga diminta untuk memperhatikan pertumbuhan dan indikasi tekanan inflasi. Selain itu, juga mempermudah dan membuka investasi yang berorientasi ekspor.

Arahan kedua, kepala daerah harus memperhatikan pengendalian inflasi dari sisi pasokan pangan distribusi dan infrastruktur. Berikutnya, Darmin mengatakan, aparat penegak hukum diharapkan turut andil dalam menjaga pasar sehat. "Terakhir, menjaga komunikasi antar daerah dalam dorong perdagangan antardaerah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement