Rabu 24 Jul 2019 22:28 WIB

Industri Sambut Rencana Insentif untuk Sektor Otomotif

Dua peraturan yang akan muncul dalam hal ini dalam bentuk Perpres dan PP.

Rep: Hiru Muhammad/ Red: Dwi Murdaningsih
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Tengah) saat membuka secara resmi pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, Kamis (18/7).
Foto: Republika TV
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Tengah) saat membuka secara resmi pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, Kamis (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor

(Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto menyambut rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Perpres mobil listrik dalam waktu dekat. Hal itu akan menjadi kesempatan bagi para pelaku industri otomotif untuk melanjutkan rencana mereka mengembangkan produk kendaraan listrik.

"Silahkan industri otomotif memakai apa yang dikasih pemerintah," kata Jongkie.

Setelah peraturan itu dikeluarkan tahun ini, kalangan industri memiliki waktu sekitar 2 tahun untuk mempersiapkan diri untuk memutuskan kendaraan listrik seperti yang akan dipasarkan di tanah air dan ekspor. Investasi diperkirakan mengalami kenaikan, meski jumlahnya belum diketahui.

Jongkie juga menyinggu masalah stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Sebaiknya hal itu diserahkan ke swasta untuk mengelolanya. Pemerintah cukup membuat aturan terkait dengan hal itu bagi pemilik pusat perbelanjaan, hotel atau perkantoran. Berikan kesempatan investasi bagi swasta dalam hal ini, dengan membebaskan bea masuk atau impor alat yang harganya sekitar Rp 20 juta perunitnya.

"Mereka bisa mempromosikan pusat perbelanjaan, sambil mempromosikan fasilitas SPLU yang tersedia," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement