Rabu 17 Jul 2019 19:20 WIB

ESDM Permudah Kegiatan Penunjang Migas Melalui SKUP

Penghapusan SKT dinilai mempermudah rantai bisnis di jasa penunjang migas.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan)
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengumpulkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor untuk menjelaskan bahwa pemerintah telah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas.

"Hari ini kita mengumpulkan KKKS dan juga para vendor, untuk menjelaskan bahwa SKT di migas sudah lama dihapus, tapi kelihatannya pelaku industri belum merasakan SKT ini sudah dihapus," ujar Arcandra saat Forum Group Discussion (FGD) Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas terkait kebijakan pemberdayaan produk dalam negeri di Ruang Sarulla, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga

Arcandra menilai penghapusan SKT mempermudah rantai bisnis di jasa penunjang migas sehingga usaha-usaha, baik itu kecil, menengah, dan besar yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penunjang migas itu bisa langsung dengan KKKS tanpa lagi memerlukan SKT.

Arcandra mengakui ada beberapa pertanyaan mengenai SKUP. Menurut Arcandra, SKUP ditujukan lebih kepada kemampuan perusahan-perusahan yang mempunyai produk di dalam negeri.

"Untuk itu mereka diberikan bintang 1, 2, 3, dan seterusnya, sehingga nanti kontraktor bisa melihat apakah mereka punya local content yang memadai, namun demikian tidak dipersyaratkan kalau memang tidak ada (content local), tetap mereka boleh," lanjut Arcandra.

Arcandra sengaja menjelaskan hal ini lantaran mendapat pertanyaan di akun Instagram miliknya terkait pengurusan SKUP yang berbelit-belit. Arcandra menyebutkan proses penerbitan SKUP yang semula berdasarkan Permen ESDM nomor 27 tahun 2008 memakan waktu 10 hari setelah data lengkap dan benar, kini dipersingkat menjadi tiga hari. SKUP sendiri adalah surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang atau jasa dalam negeri.

"Bapak-ibu mau SKUP ini selesainya berapa hari, kalau di permen itu tiga hari selesai, setelah semua komplit," kata Arcandra.

Oleh karena itu, Arcandra meminta para kontraktor melengkapi persyaratan dokumen dengan benar agar dapat diproses secara maksimal. Arcandra menjanjikan pemberian SKUP dapat selesai dalam waktu tiga hari selama dokumen yang diminta benar-bener dipenuhi secara lengkap. Apabila proses penerbitan SKUP berjalan lamban, Arcandra akan melakukan evaluasi terhadap internal Kementerian ESDM.

"Kalau tidak (tiga hari) kita akan evaluasi direkturnya (di Ditjen Migas), kan Bu Direktur ikut approval juga, jangan-jangan karena sering keluar (kota) approval sering lama. Ini lama-lama perjalanannya yang kita perbaiki," ucap Arcandra.

Selain itu, Arcandra meminta para kontraktor tidak menggunakan pihak ketiga dalam mengurus perizinan ke Ditjen Migas. Arcandra mengklaim, perizinan di Kementerian ESDM sudah sangat mudah, bahkan bisa melalui sistem daring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement