Rabu 17 Jul 2019 09:52 WIB

Industri Kreatif Jadi 'Soft Economy' RI di Kancah Global

pemerintah akan membantuk regulasi untuk mendongkrak pertumbuhan industri kreatif.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Kepala Badan Ekonomi Kratif (BEKRAF) Triawan Munaf
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Ekonomi Kratif (BEKRAF) Triawan Munaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih menggodok rancangan undang-undang (RUU) ekonomi kreatif. Saat ini, kendala pertumbuhan di industri kreatif seperti regulasi, perizinan, hingga pendanaan sedang dianalisa untuk diterapkan menjadi undang-undang. Jika regulasi telah terbentuk, industri kreatif dapat dijadikan kekuatan soft economy gelombang Asia.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, pembangunan industri kreatif dimulai dengan membangun ekosistemnya terlebih dahulu. Untuk itu, RUU perlu segera disahkan karena kekuatan soft economy dari sektor kreatif diuntungkan dengan adanya tren gelombang Asia.

Baca Juga

“Kekuatan sebuah negara saat ini bukan lagi dengan perang yang hard, namun juga dari seni, budaya, ekonomi kreatif atau yang disebut dengan soft power,” kata Triawan, di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (16/7).

Dia menambahkan, dampak ekonomi kreatif dan gelombang Asia saat ini sudah sangat terasa di kancah global. Salah satunya dengan kesuksesan yang diraih rapper asal Indonesia, Brian Imanuel atau Rich Brian, di kancah industri musik Amerika Serikat (AS). Sebagai catatan, lewat lagu Dat Stick, Brian berhasil menembus pasar AS sekaligus global.

Seperti diketahui, gelombang Asia mulai muncul dan populer dengan diinisiasi popularitas sejumlah musisi dan boyband asal Korea Selatan. Salah satu boyband asal Korea Selatan yang popularitasnya mengglobal dan tinggi di AS adalah BTS. Menurut Triawan, Indonesia perlu melahirkan Rich Brian lainnya sambil memanfaatkan peluang dari gelombang Asia guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Berdasarkan catatan Bekraf, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) ekonomi kreatif terus meningkat dari tahun ke tahun. PDB ekonomi kreatif pada 2016 tercatat sebesar 5 persen, 2017 sebesar 5,6 persen, dan 2018 sebesar 5,19 persen. Sedangkan di sektor penyerapan tenaga kerja, tenaga kerja yang terserap pada 2016 sebesar 16,90 juta orang, 2017 sebesar 17,70 juta orang, dan 2018 sebesar 18,30 juta orang.

Dia berharap, dengan disahkannya RUU ekonomi kreatif oleh parlemen, hal itu dapat menjadikan ekonomi kreatif sebagai modal kuat Indonesia untuk bersaing dengan negara lain. Selain itu, pengesahan RUU ekonomi kreatif juga dinilai penting guna mempercepat pengalokasian anggaran pembangunan ke sektor industri kreatif.

Triawan menambahkan, RUU ekonomi kreatif rencananya bakal disahkan menjadi undang-undang pada Agustus tahun ini. Untuk itu dia mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah dan juga anggota Komisi X DPR RI dalam mendukung keberlangsungan rencana pengesahan RUU ekonomi kreatif.

Di sisi lain, salah satu yang direncanakan Bekraf dalam pembangunan industri kreatif, kata Triawan, adalah rencana pembangunan kawasan kreatif atau Bekraf Creative District (BCD). Rencananya, BCD akan dibangun tak jauh dari Jakarta di lahan seluas 5.000 hektare. Meski begitu, dia menegaskan, pembangunan BCD sama sekali tidak menggunakan anggaran pendapatan dan negara (APBN). Artinya, pembiayaan akan dibuka kepada sektor swasta meski belum dapat diungkap berapa nominal pendanaan yang dibutuhkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih mengatakan, pemerintah mendukung penuh pengesahan RUU ekonomi kreatif. Dia berharap, pengesahan RUU ekonomi kreatif dapat berlangsung cepat dan tidak memakan waktu yang banyak.

“Kami akan terus membantu apapun yang kami bisa, agar RUU ini cepat disahkan, tidak bertele-tele," kata Karyanto.

Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan, pembahasan RUUekonomi kreatif sudah mendekati finalisasi. Kendati demikian, dia mengakui, masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan meliputi aspek pelaku kreatif, pendanaan, kekayaan intelektual, kelembagaan, dan skema implementasi rencana induk ekonomi kreatif (Rindekraf).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement