REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo meminta direksi Garuda Indonesia mamatuhi putusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut terkait putusan mengenai pemeriksaan laporan laporan keuangan audited Garuda Indonesia 2018.
"Intinya kami hormati yang sudah diputuskan, sanksi yang diberikan. Kami sebagai pemegang saham meminta ke direksi untuk patuhi keputusan," kata Gatot dalam konferensi pers di Gedung Garuda Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta, Ahad (30/6).
Gatot juga menjelaskan sejak dua hingga tiga pekan lalu, Menteri BUMN Rini Soemarno juga sudah meminta Garuda untuk meminta akunkan publik dan auditor independen. Dia menegaskan dengan hal tersebut pada 30 Juni 2019, laporan keuangan tersebut bisa ditampilkan secara baik dan bisa segera diselesaikan oleh audirtor internal.
Sementara itu, Komisaris Utama Garusa Indonesia Sahala Lumban Gaol menegaskan juga akan memenuhi apa yang diinginkan regulator. "Posisi komisaris, bahwa kami akan mendorong dan mengawal direksi untuk laksanakan keputusan regulator," ungkap Sahala.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara menegaskan akan mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan OJK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap laporan keuangan audited Garuda Indonesia 2018.
“Garuda terus memegang komite good corporate governance (GCG) dan melakukan keterbukaan informasi,” kata Ari di Gedung Garuda Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Ahad (30/6).
Dengan begitu, Ari menegaskan saat ini pemegang saham Garuda Indonesia meminta mengaudit kembali laporan keuangan tersebut per Juni 2019. Untuk itu, Ari menuturkan Garuda akan mematuhi putusan dari OJK, Kemenkeu, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan sebaik baiknya.