Kamis 13 Jun 2019 17:16 WIB

Kemenhub Harapkan Biaya Perizinan Taksi Online Dipangkas

Biaya perizinan taksi online untuk sementara waktu mengacu PP Nomor 15/2016

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap biaya perizinan untuk taksi daring yang masuk ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat diturunkan. Sebab, para supir taksi online menjalankan usaha secara sendiri, bukan dalam bentuk badan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Saat ini, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Biaya perizinan taksi online untuk sementara waktu mengacu kepada beleid tersebut. 

Baca Juga

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, pengurusan perizinan taksi online untuk saat ini alhasil menelan biaya sekitar Rp 5 juta. Besaran biaya itu, menurut Budi, sangat dikeluhkan oleh para asosiasi pengemudi taksi online. 

"Usulannya (kami) diturunkan karena dia (pengemudi) itu perorangan jadi mahal. Mungkin dia (biaya perizinan) bisa dibawah Rp 5 juta," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (13/5). 

Budi mengatakan, perubahan tarif tersebut merupakan wewenang Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, pihaknya bakal mengusulkan besaran tarif perizinan taksi online kepada Kementerian Keuangan melalui Biro Hukum Kementerian Perhubungan.  Keputusan besaran untuk biaya perizinan taksi online diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

"Besarannya nanti kita lihat. Ini memang dikeluhkan para pengemudi," kata Budi menambahkan. 

Usulan tersebut juga seiring dengan akan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus pada 18 Juni 2019 mendatang. Budi mengatakan, diperlukan beberapa penyesuaian berbagai ketentuan agar nantinya regulasi dapat berjalan dengan lancar. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online, Christinasen Ferary Wilmar, mengatakan, para pengemudi keberatan dibebankan biaya perizinan hingga Rp 5 juta terutama di kawasan Jabodetabek. Ia menyebut, PP 15 Tahun 2016 juga belum mengatur secara spesifik mengenai usaha taksi online. 

Pihaknya pun meminta agar pemerintah menyiapkan terlebih dahulu sistem perizinan yang mudah dan tidak bertentangan dengan PM 118 Tahun 2019. Ia mengatakan, sistem perizinan sesuai PM 118 2019 juga belum dapat dijalankan sepenuhnya di daerah luar Jabodetabek. Sebab, pemerintah belum melakukan harmonisasi regulasi secara menyeluruh. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement