Rabu 12 Jun 2019 16:51 WIB

YLKI: Tidak Perlu Regulasi Diskon Tarif Ojol

Regulasi tarif ojol yang berlaku saat ini sudah cukup memberikan patokan soal diskon

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Tarif baru ojek online
Foto: republika
Tarif baru ojek online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pemberian diskon tarif untuk transportasi daring, khususnya ojek online (ojol) semestinya tidak menjadi masalah. YLKI menyatakan, diskon dapat diberikan kepada konsumen selama tarif potongan masih berada dalam rentang tarif batas bawah dan batas atas. 

"Seharusnya diskon transportasi online tidak menjadi masalah. Munculnya rencana pembatasan diskon ojol patut diduga pemerintah dalam kondisi gamang untuk mengatur ojol," kata Sekretaris Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, kepada Republika. co.id, Rabu (12/6). 

Baca Juga

Agus menyampaikan, saat telah terdapat regulasi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. 

Berdasarkan Kepmenhub tersebut, telah dijelaskan ketentuan tentang tarif transprotasi daring berdasarkan biaya batas bawah, batas atas, biaya jasa minimal, serta sistem zonasi tarif. Oleh sebab itu, menurut YLKI, diskon tidak dapat dibenarkan jika penerapan harga hingga berada di bawah batas bawah yang telah ditetapkan. 

"Selama diskon masih bermain di antara batas bawah dan atas, itu tidak masalah. Tapi, yang jadi persoalan ketika ada diskon sampai melewati batas bawah. Itu menjurus pada predatory pricing," ujar Agus. 

Berdasarkan pengamatan YLKI, ketika jam-jam sibuk, tarif transportasi daring akan berada pada level kisaran tarif batas atas. Pada saat jam-jam tersebut, aplikator maupun pihak ketiga sangat diperbolehkan untuk memberikan diskon tarif hingga pada kisaran batas bawah. Agus mengatakan, diskon tetap diperlukan sebagai salah satu daya pikat konsumen. 

Regulasi yang telah dimiliki saat ini semestinya sudah cukup untuk memberikan patokan tarif sekaligus mengenai tolok ukur diskon. Kemenhub bahkan telah berhak memberikan sanksi kepada aplikator yang memberikan harga diskon hingga di bawah batas bawah. Sebab, seluruhnya telah diatur dalam Kepmenhub KP 348. Karenanya YLKI lebih menekankan kepada pengawasan regulator terhadap aplikator dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat. 

"Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon. Kepmenhub yang sudah ada sebetulnya sudah cukup," tegasnya. 

Sebaliknya, Kemenhub sebagai regulator perlu membuat aturan mengenai standar pelayanan minimal bagi transportasi daring. Hal itu supaya terdapat suatu standar layanan yang sama antar aplikator di Indonesia sehingga konsumen tidak menjadi pihak yang dirugikan. 

Agus pun menambahkan, sejauh ini sebetulnya terdapat masukan dan keluhan terkait tarif transportasi daring saat ini yang dirasa mahal. Khususnya untuk perjalanan jarak pendek. YLKI menilai, Kemenhub juga perlu melakukan evaluasi terhadap ideal tarif transportasi daring saat ini dengan melibatkan aspirasi dari konsumen. 

"Tarif perlu melihat kemampuan bayar dan kemauan bayar konsumen. Ini hanya dapat diketahui ketika ada riset langsung ke konsumen," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement