Jumat 26 Apr 2019 09:00 WIB

Kesepakatan Perdagangan Jasa ASEAN Bisa Dongkrak Ekspor

Nilai ekspor jasa di ASEAN telah meningkat tiga kali lipat.

Sejumlah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Jepang untuk calon perawat dan Careworker di Kantor P4TK Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Sejumlah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Jepang untuk calon perawat dan Careworker di Kantor P4TK Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Pemerintah baru saja menyepakati perjanjian perdagangan jasa dengan negara-negara Asia Tenggara melalui ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA). Kesepakatan ini diyakini dapat mendorong kinerja ekspor jasa dan ekspor secara keseluruhan. 

Pengamat perdagangan internasional Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, kesepakatan itu bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja sektor jasa dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Ia menyebut pertumbuhan ekspor jasa bisa mencapai 20 persen dengan adanya kesepakatan ASITA.

 

Bahkan, kata Fithra,  penguatan kemitraan dalam sektor jasa di kawasan ASEAN, maka secara tidak langsung berdampak positif terhadap kinerja perdagangan barang.

 

"Ketika kita mempercepat atau mempertegas keikutsertaan kita di sana (perdagangan jasa), korelasinya cukup positif terhadap trade in goods juga," katanya, Kamis (25/4).

 

Namun, Fithra mengingatkan agar Indonesia juga berupaya meningkatkan basis daya saing sektor jasa yang saat ini masih tertinggal dengan negara tetangga, terutama Singapura. "Tapi memang secara tren, tren sektor jasa di Indonesia cukup positif," ungkapnya.

 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengingatkan sebaiknya pemerintah mengarahkan ekspor dalam bentuk tenaga kerja terlatih dan terdidik ke berbagai negara melalui ATISA.

 

Selama ini, menurut dia, Indonesia sudah melakukan berbagai kerja sama dengan negara-negara di Asia, mulai dari Jepang hingga Hong Kong, mengenai pengiriman tenaga kerja terampil dan terdidik. "Potensinya besar. Ini yang tenaga kerja terdidik dan terlatih. Indonesia potensial di situ," ujarnya.

Oleh karena itu, Danang mengharapkan komitmen ATISA mampu mengatasi hambatan pengiriman tenaga kerja terampil dan terdidik dari Indonesia. "Selama ini kan berbagai negara punya ketentuannya masing-masing. Semoga dengan ini semakin jelas," ujarnya.

Berdasarkan data Sekretariat ASEAN, nilai ekspor jasa di kawasan telah meningkat tiga kali lipat dari 113,4 miliar dolar AS pada 2005 menjadi 360,5 miliar dolar AS pada 2017.

Dalam periode yang sama, impor jasa ASEAN menyentuh nilai 342,7 miliar dolar AS pada 2017 atau mengalami kenaikan dari 140,8 miliar dolar AS pada 2005. Sementara itu, hingga akhir 2018, total nilai ekspor jasa Indonesia telah mencapai 27,93 miliar dolar AS dengan impor jasa sebesar 35,03 miliar dolar AS.

Sebelumnya, menteri perdagangan se-ASEAN saat berkumpul di Thailand menyepakati dua perjanjian untuk mengurangi hambatan perdagangan jasa yaitu protokol keempat amandemen ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) dan ATISA.

Kesepakatan ATISA yang berlaku 180 hari sejak penandatanganan ini diharapkan mampu meningkatkan standar dan transparansi sekaligus mengurangi hambatan dagang dalam sektor jasa ASEAN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement