Selasa 09 Apr 2019 03:00 WIB

Kemenkominfo Tata Ulang Pita Frekuensi Radio 800 dan 900 MHZ

Pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz digunakan sejak tahun 1993 untuk layanan seluler

Frekuensi Radio
Foto: wordpress.com
Frekuensi Radio

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz. Dengan begitu, masyarakat luas bisa mengakses layanan 4G secara lebih merata.

Data Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo menunjukkan pada tahun 2019 cakupan sinyal 4G di Indonesia melingkupi 63.862 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia atau sekitar 76,74 persen.

Baca Juga

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4), menyebutkan di Indonesia, pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz digunakan sejak tahun 1993 untuk layanan seluler. Saat ini, kedua pita frekuensi tersebut telah dimanfaatkan untuk menyediakan juga layanan 3G dan 4G guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses Internet.

Sebelum penataan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz, Kementerian Kominfo pernah melakukan penataan ulang pita frekuensi radio, yakni pada tahun 2015 untuk pita frekuensi radio 1800 MHz. Kemudian penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berlangsung pada tahun 2010, 2013, 2014, dan 2017-2018.

Dengan penataan itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu wilayah. Pada akhirnya, masyarakat pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement