Kamis 24 May 2018 11:18 WIB

Kemenkominfo Ingin Frekuensi Radio Dimanfaatkan Maksimal

PNBP bukanlah tujuan utama pengelolaan spektrum frekuensi radio.

Rep: Antara/ Red: EH Ismail
Frekuensi Radio
Foto: wordpress.com
Frekuensi Radio

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) menginginkan pengelolaan spektrum frekuensi radio bisa dimanfaatkan secara optimal. Dengan demikian, negara bisa terasa hadir bagi pelayanan masyarakat serta perkembangan industri teknologi informasi dan komunikasi di dalam negeri.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan, selama ini capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari spektrum frekuensi radio di Indonesia memberikan kontribusi cukup besar bagi keuangan negara.

“Bahkan bisa dikatakan PNBP dari pengelolaan spektrum frekuensi radio itu adalah PNBP terbesar untuk negara,” kata Ismail dalam Focus Group Discussion bertema “Edukasi Publik Melalui Pemanfaatan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi di Era Demokrasi” di Tangerang, Banten, Rabu (23/5).

Pada 2017 saja, Ismail melanjutkan, PNBP pengelolaan frekuensi mencapai Rp 21 triliun dengan Rp 16 triliun di antaranya berasal dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dikelola oleh Ditjen SDPPI.

“Tapi, tentu kita tidak mengejar PNBP. Itu bukanlah tujuan utama dari pengelolaan sumber daya alam terbatas yang banyak digunakan sektor telekomunikasi ini,” kata dia.

Menurut Ismail, hal yang lebih utama dari pengelolaan spektrum frekuensi radio itu adalah bagaimana frekuensi radio bisa dimanfaatkan secara optimal bagi pelayanan masyarakat dan perkembangan industri teknologi informasi dan komunikasi di dalam negeri.

“Jadi, kalau kita terima (PNBP) besar, tapi frekuensi menganggur, itu kan menjadi kurang manfaatnya,” jelas Ismail.

Mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio, kata Ismail, sama artinya dengan pelayanan yang diterima masyarakat menjadi lebih baik Akses internet menjadi lebih cepat, pengerjaan mengirim video lebih labcar, mengunduh atau mengunggah informasi juga akan lebih cepat dan optimal.

Mengenai kapasitas bandwidth frekuensi yang diterima operator, Ismail mengatakan, masing-masing operator mendapatkan bandwidth yang berbeda-beda. Saat ini, bandwidth terbesar dimiliki PT Telkomsel. Belum lama ini, Telkomsel juga memenangi lelang band 2,3 GHz dengan kapasitas sekitar 30 MHz. Untuk pemanfaatan frekuensi ini, Telkomsel membayar Rp 2 triliun dan Rp 1 triliun per tahun untuk 10 tahun ke depan.

“Jadi, untuk 2,3 Ghz ini Telkomsel membayar Rp 12 triliun dalam 10 tahun ke depan. Tapi, sekali lagi, PNBP itu bukan lah tujuan utama. Yang terpenting pemanfaatannya optimal yang artinya kualitas pelayanan kepada masyarakat lebih bagus,” ujar Ismail.

Ismail menjelaskan, pemanfaatan spektrum frekuensi radio pada dasarnya ada dua, yakni untuk kebutuhan coverage guna menjangkau secara luas koneksi komunikasi di daerah-daerah dan satu lagi untuk kebutuhan kapasitas.

Frekuensi untuk kebutuhan coverage tidak memerlukan kapasitas dan kecepatan tinggi, tapi yang penting mampu menjangkau dengan luas sampai daerah terpencil. Sedangkan kapasitas diperlukan untuk mempercepat akses di kota-kota yang sudah sibuk, seperti Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement