Senin 01 Apr 2019 11:32 WIB

KSEI Peroleh Fatwa DSN-MUI

Fatwa yang diberikan DSN-MUI untuk proses bisnis dan layanan jasa KSEI

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Logo KSEI
Foto: web.ksei.co.id
Logo KSEI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEl) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI. Penyerahan fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN MUI Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.

"Ini adalah niat baik dari KSEI untuk membuat sistem operasionalnya sesuai secara syariat," kata Anwar setelah peresmian di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (1/4).

Baca Juga

Fatwa dengan nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018.

Frederica mengatakan proses ini berawal dari permintaan masyarakat. Sehingga KSEI berkomitmen untuk melancarkam proses investasi sesuai syariah dari hulu ke hilir.

Sebelumnya sejak tahun 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan tiga buah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia. Diantaranya, Fatwa nomor 20/DSN-MUIVIV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, Fatwa nomor 40/DSN-MUIX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan Fatwa nomor 80/DSN-MUIII/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal. Seperti Indeks Saham Syariah Indonesia Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70. Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

Anwar mengatakan dengan adanya fatwa terbaru milik KSEI, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Friderica menyatakan, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Di pasar modal Indonesia sendiri, lebih dari 50 persen saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah.

Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI, OJK, dan SRO. Friderica mengatakan adanya fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum.

"Diharapkan fatwa ini semakin memantapkan berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia," kata dia.

Kini, proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah. Serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement