Rabu 04 Dec 2019 18:52 WIB

DSN MUI Segera Rilis Fatwa Baru Terkait Keuangan Syariah

Setiap tahun DSN MUI mengeluarkan belasan fatwa.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Oni Sahroni.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Oni Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan segera merilis beberapa fatwa baru terkait skema di lembaga keuangan syariah khususnya sektor perbankan. Anggota DSN MUI, Oni Sahroni menyampaikan fatwa akan terkait konversi, pelunasan dipercepat, dan rescheduling pembiayaan.

"Kami akan menerbitkan beberapa fatwa baru untuk jadi landasan lembaga keuangan, sesuai permintaan dari industri dan regulator," kata Oni di Jakarta, Rabu (4/12).

Baca Juga

Ia menyampaikan DSN MUI adalah mitra regulator yang membantu menyediakan regulasi. DSN bersama dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) juga industri berkoordinasi untuk memperkuat payung hukum syariah di industri.

Per tahunnya, kata Oni, DSN MUI mengeluarkan belasan hingga sekitar 20 fatwa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Misal saat industri membuat produk, BI atau OJK akan memberi izin jika ada fatwa tertentu yang menandakan produk telah sesuai kaidah syariah.

"Misal saat ini sedang butuh fatwa untuk pelunasan dipercepat, rescheduling, juga konversi terkait qanun di Aceh dari bank konvensional," katanya.

 

Di industri bank konvensional, pelunasan dipercepat atau rescheduling tidak menjadi isu karena sejak awal pendapatan sudah berbasis bunga. Di bank syariah, skema pembiayaan sangat berbeda karena ada pihak-pihak yang terlibat dan tergantung akad.

Misal saat akad jual beli, maka pelunasan dipercepat tidak hanya berisiko mengganggu cashflow pada bank tapi juga pihak pemberi pinjaman yang berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Untuk rescheduling, juga punya risiko tersendiri.

Nasabah meminta keringanan dengan diperpanjang tenor. Dalam syariah, jika ada pihak yang tidak mampu bayar maka bank tidak boleh meningkatkan nilai pembiayaannya atau menambah angsuran.

Satu sisi ini dapat merugikan bank, namun juga tidak adil untuk nasabah yang tidak mampu. Oni menyampaikan dua hal ini masih dalam pembahasan dan diharapkan fatwa bisa selesai pada awal tahun depan.

"Di DSN ini kami biasanya ingin carikan solusi dan alternatif, jika boleh maka bagaimana, jika tidak boleh maka dibantu dicarikan alternatifnya sehingga sesuai kaidah syariah yang adil," katanya.

Di bank konvensional, pelunasan dipercepat menimbulkan biaya pinalti. Oni menyampaikan di bank syariah juga ada pinalti namun sifatnya harus membantu nasabah lebih disiplin. Biaya pinalti pun tidak dianggap sebagai pendapatan bank melainkan harus disalurkan ke kaum dhuafa.

Terkait konversi, ini bersamaan dengan isu terkini yakni penerapan kebijakan qanun lembaga keuangan di Aceh. Tujuan fatwa tersebut agar proses take over dilakukan secara akumulatif tidak satu persatu produk sehingga lebih efisien.

Pada fatwa take over atau pengalihan utang, ini harus dilakukan secara manual atau satu persatu rekening. Pada fatwa baru akan lebih membahas tentang konversi menyeluruh dari bank konvensional menjadi bank syariah dengan lebih cepat dan mudah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement