REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah yang mewajibkan KKKS menjual minyak mentah ke Pertamina mampu membuat Pertamina bisa menekan angka impor minyak mentah. Tercatat, hingga awal Maret 2019 sebanyak 29 KKKS yang menjual minyak mentah ke Pertamina.
VP Coorporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan dari 29 KKKS tersebut Pertamina mendapatkan pasokan minyak mentah sebesar 122.600 barel per hari. Pasokan ini merupakan salah satu realisasi dari perjanjian jual beli minyak mentah Pertamina dengan para KKKS untuk periode Januari - Juli 2019 ini.
"Ada 29 KKKS yang menjual minyak ke kami. Total volumenya sebesar 122,6 ribu barel per hari," ujar Fajriyah saat dihubungi Republika, Kamis (28/3).
Fajriah menjelaskan saat ini Pertamina juga masih melakukan negoisasi dengan beberapa KKKS untuk melakukan jual beli minyak untuk periode semester dua atau periode Juli - Desember 2019. "Untuk semester dua kami masih proses negoisasi," ujar Fajriyah.
Sedangkan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar merinci hingga Februari kemarin secara keseluruhan ada 42 kontraktor migas yang memasok minyak mentah ke Pertamina. 42 kontraktor tersebut juga tak hanya kontraktor asing juga, tetapi juga semua anak usaha Pertamina yang melakukan produksi minyak dan menjualnya langsung ke Pertamina.
"Kalau diluar Pertamina sampai Februari kemarin 25 KKKS. Tapi kalau total seluruh KKKS yang memasok Pertamina ada 42 itu termasuk anak usaha pertamina seperti PHE Grup, PHI Grup dan Pertamina EP," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Kamis (28/3).
Arcandra menjelaskan dengan kebijakan ini total penghematan Pertamina mencapai 18,6 juta barel sepanjang Januari - Maret. Ia berharap Pertamina bisa terus melanjutkan skema ini untuk bisa menekan impor minyak dan menstabilkan neraca migas.
Data yang dihimpun dari BPS, pada Januari - Februari 2019 kemarin total nilai impor minyak mentah sebesar 659,73 ribu dolar. Angka ini menurun drastis hingga 47 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang mencapai 1,2 juta dolar untuk impor minyak mentah.