Senin 25 Mar 2019 17:13 WIB

Kemenhub Lihat Thailand untuk Penentuan Tarif Ojek Daring

Kebijakan Thailand menjadi panduan Kemenhub untuk menetapkan tarif ojek daring.

Red: Nur Aini
Ojek online memarkir kendaraan di tepi jalan di depan Pejaten Village
Foto: Tiar Bekasi
Ojek online memarkir kendaraan di tepi jalan di depan Pejaten Village

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia belajar dari Thailand soal penetapan tarif atau biaya jasa ojek daring yang lebih dulu menerapkannya. Kebijakan Thailand itu sebagai salah satu panduan untuk menetapkan biaya jasa atau tarif.

"Apakah di negara lain ada, ada di Thailand dan Vietnam sudah menerapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).

Baca Juga

Dia menyebutkan tarif ojek di Thailand, yakni tarif minimal sekitar 20 Baht atau Rp 9.000 hingga empat kilometer, sedangkan tarif per kilometer yakni lima Baht atau sekitar Rp 2.200. Di Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga memberlakukan biaya jasa minimal berdasarkan zonasi mulai nol hingga empat kilometer.

Rinciannya, biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa, Sumatera, dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp 10 ribu, Zona 2 Jabodetabek Rp 8.000-Rp 10 ribu dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp 10 ribu.

Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp 1.850, biaya jasa batas atas Rp 2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp 2.000, biaya jasa batas atas Rp 2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp 2.100, biaya jasa batas atas Rp 2.600.

Biaya jasa ini sudah melalui penghitungan kemampuan membayar atau willing to pay, yakni dari Rp 600 sampai Rp 2.000. Selain itu, kata dia, perjalanan rata-rata penumpang ojek di Indonesia, yaitu 8,8 kilometer.

"Kami mempertimbangkan tiga kepentingan, pengemudi, masyarakat dan aplikator. kalau jarak pendek ini terlalu murah nanti ada aplikator yang mati salah satunya," katanya. Budi mengatakan zona tersebut juga sudah disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) di setiap daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement