REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I bekerja sama dengan Aviation Securit Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster pada Jumat (15/3). Sebanyak 125.619 ekor benih yang disimpan dalam 128 kantong plastik diamankan di area Baggage Handling System Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan keterangan yang diterima, benih lobster tersebut dibawa dengan empat tas koper serta dikemas dalam 128 kantong plastik yang berisi kaus basah sebagai media menempelnya benih. Benih-benih itu akan diterbangkan menuju Singapura dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 828.
Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina, menyatakan, penangkapan tersebut diawali dengan kecurigaan petugas Avsec terhadap satu koper bawaan penumpang.
“Petugas Avsec mencurigai satu koper yang diduga berisi barang selundupan. Pada saat dicari, pemilik koper tersebut menghilang, tidak dapat ditemukan. Akhirnya, petugas menghubungi BBKIPM Jakarta I untuk melakukan pengecekan isi tas tersebut,” kata Rina dalam pernyataan resminya diterima Republika.co.id, Ahad (17/3) pagi.
Setelah dipastikan, petugas BBKIPM Jakarta I berkoordinasi dengan pihak grand handling Garuda Indonesia untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi lainnya.
“Setelah diperiksa kembali, petugas BBKIPM Jakarta I berhasil mengamankan 3 koper lainnya di area pick up zone. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang di X-ray, dipastikan ketiga koper tersebut berisi benih lobster,” ujarnya.
Menurut Rina, nilai benih lobster yang diselundupkan itu mencapai Rp 19.023.800.000. Selanjutnya, benih langsung dibawa ke laboratorium BBKIPM Jakarta I untuk mendapatkan penyegaran dan kemudian dilepasliarkan di lokasi yang paling terjangkau.
Benih lobster adalah komoditas yang dilarang penangkapannya. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portinus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Guna pengembangan kasus dan pengejaran pelaku, BKIPM selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Dua orang pelaku berkewarganegaraan Indonesia berinisial ER dan RW diamankan dalam kejadian tersebut. Keduanya diperiksa untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundupan benih lobster.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sepanjang 2018, upaya penyelundupan 2.532.006 ekor benih lobster dengan perkiraan nilai Rp 463 miliar lebih telah digagalkan. Pada tahun ini, hingga 15 Maret 2019 telah berhasil diselamatkan 463.684 ekor benih lobster dengan perkiraan nilai sebesar Rp 52 miliar.