Kamis 17 Apr 2025 09:45 WIB

Menuju Implementasi, Pemerintah Sosialisasi Aturan Baru Tarif Royalti Minerba

Dengan perubahan ini, tarif royalti mineral bisa sampai tujuh persen.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Januari 2025 sebesar 21,45 miliar dolar AS atau turun 8,56 persen dibandingkan Desember 2024 (month to month) yang disebabkan oleh penurunan nilai ekspor nonmigas terutama pada komoditas bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan nabati, serta bijih logam terak dan abu.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Januari 2025 sebesar 21,45 miliar dolar AS atau turun 8,56 persen dibandingkan Desember 2024 (month to month) yang disebabkan oleh penurunan nilai ekspor nonmigas terutama pada komoditas bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan nabati, serta bijih logam terak dan abu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberikan penjelasan mengenai aturan baru yang mengulas tarif terbaru royalti komoditas mineral dan batubara (minerba). Saat ini, menurut Yuliot sedang dalam penyesuaian

Pemerintah memiliki waktu untuk memberikan penjelasan secara konprehensif kepada semua pihak terkait. Salah satunya kepada pihak pengusaha  yang sempat melakukan protes. Saat ini regulasi telah diterbitkan meski belum diimplementasikan.

Baca Juga

"Jadi masa transisi ada 15 hari. Untuk masa transisi itu kita menyesuaikan sistem, kita sosialisasi," kata Yuliot saat ditemui selepas acara Peresmian Proyek Fasilitas Gas Akatara, di Jambi, Rabu (16/4/2025).

Ia menerangkan dengan perubahan ini, tarif royalti mineral bisa sampai tujuh persen. Kemudian batubara hingga 17 persen. Ia turut menyinggung penetapan tarif royalti di sektor migas sampai 19 persen.

"Ini kan masih make sense, itu kan jangan dilihat dari nilainya, tetapi dari presentasi yang dikenakan. Jadi untuk regulasinya sudah diterbitkan," ujar Yuliot.

Sebelumnya, pemerintah merilis dua regulasi baru yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Secara khusus mengenai daftar tarif terbaru royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba). 

Regulasi pertama yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP pada Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Aturan ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 15 Tahun 2022. Kemudian pemerintah juga menetapkan PP Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Lingkup Kementerian ESDM.

Kedua peraturan ini telah disahkan dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 11 April 2025, dan akan mulai berlaku efektif 15 hari setelah tanggal pengundangan, yakni pada 26 April 2025. Wamen ESDM kembali mempertegas hal ini. "Jadi ya menunggu, dan sekitar tangga 26 (April) sudah bisa diimplementasikan," kata Yuliot menutup pernyataannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement