Kamis 16 May 2024 08:37 WIB

Berantas Penyelundupan Benih Bening Lobster, KKP Bentuk PMO 724

Rudy berharap kehadiran Perpres akan memperkuat sinergitas antarkementerian.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Foto: dok KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membentuk Project Management Office (PMO) 724 untuk memastikan pelaksanaan transformasi tata kelola lobster di Indonesia. Penamaan 724 sesuai dengan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yang menjadi regulasi baru KKP dalam mengelola sumber daya lobster.

"Hari ini kita peluncuran PMO 724, aktivitas salah satunya adalah kita bekerja keras untuk memastikan pelaksanaan permen berjalan optimal, termasuk pengawasan penyelundupan lebih optimal lagi," ujar Trenggono dalam konferensi pers pembentukan PMO 724 di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga

PMO 724 berisikan perwakilan unit kerja KKP yang akan berperan dalam percepatan transformasi tata kelola lobster, baik yang berkaitan dengan penangkapan, pengembangan budi daya, penguatan mutu, tata niaga sampai dengan pengawasan pengelolaan benih bening lobster dari praktik penyelundupan. Trenggono mengatakan keberadaan PMO 724 KKP bertujuan membangun dan memperkuat sinergitas terhadap pemangku kepentingan di bidang pengelolaan lobster seperti dengan aparat penegak hukum seperti TNI AL, Polri hingga kejaksaan untuk penguatan pengawasan dalam memberantas praktik penyelundupan benih bening lobster. 

"Beberapa hari ini pemberantasan terhadap praktik yang merugikan negara (penyelundupan BBL) sudah mulai dilakukan secara masif. Dengan adanya Permen KP 7/24, saya rasa penyelundupan nantinya akan terus menurun, apalagi dengan adanya gerakan pengawasan yang semakin kuat," ucap Trenggono.

Selain itu, lanjut Trenggono, tim PMO 724 juga berperan membangun ekosistem budi daya lobster yang kuat dengan menghadirkan investasi dan teknologi budidaya dari negara yang telah berhasil membudidayakan lobster. Kemudian, membangun kampung-kampung budi daya lobster sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kemampuan pembudi daya di dalam negeri.

"Targetnya Indonesia menjadi juara pada urusan lobster," kata Trenggono. 

Trenggono menyampaikan hal lainnya terkait tata kelola lobster dilakukan secara transparan. Melalui PMO 724, KKP akan mempublikasikan informasi dan data penting terkait pengelolaan lobster. Seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas perdagangan BBL ke luar negeri, hingga hasil tangkap BBL ilegal. 

Sekretaris Jenderal KKP yang sekaligus Ketua Pelaksana Harian PMO 724 Rudy Heriyanto Adi Nugroho menegaskan komitmennya mengawal transformasi tata kelola lobster. Salah satu yang tengah dilakukan adalah memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan BBL. Rudy memastikan tidak akan gentar menghadapi para pelaku penyelundupan BBL. 

"Kami tidak ada takutnya. Sudah hilang rasa takut kami, apalagi ini untuk negara," ujar Rudy. 

Rudi menjelaskan, pembentukan PMO 724 merupakan langkah awal. Tugas dan fungsi PMO 724 nantinya akan diperluas melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan intansi/lembaga lainnya. Satgas akan bertugas melakukan penegakan hukum terkait penyelundupan benih bening lobster.  

"Perpres (Satgas) sedang kami siapkan dan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum ditandatangani Bapak Presiden," ucap Rudy. 

Rudy berharap kehadiran Perpres akan memperkuat sinergitas antarkementerian dan lembaga. Hal ini kian memperkuat upaya pemerintah dalam mencegah penyelundupan benih bening lobster. 

"Dengan Perpres, kekuatan kami beserta stakeholder yang lain akan semakin kuat dan di situ juga nanti diatur anggarannya sehingga kami bisa lebih mandiri melakukan penegakan hukum terkait dengan pengeluaran benih bening lobster ke luar negeri secara ilegal," kata Rudy. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement