Ahad 10 Feb 2019 23:48 WIB

Kementerian ESDM Tindak Tegas Operator SPBU Nakal

Kewajiban badan usaha adalah melapor yang akan dicek oleh Kementerian ESDM

Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kedalam tangki kendaraan roda dua di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Koko Kenten Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (5/1/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kedalam tangki kendaraan roda dua di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Koko Kenten Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (5/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan menindak tegas badan usaha yakni operator SPBU atau SPBN yang menetapkan harga jual eceran BBM nonsubsidi melampaui batas atas yang ditetapkan.

"Kalau mereka (badan usaha) tidak mau menurunkan harga jual BBM nonsubsidi mereka yang melampaui batas atas formula harga jual, maka kami akan mencabut izinnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Ahad (10/2).

Dirjen Migas itu menjelaskan bahwa kewajiban badan usaha adalah melapor yang lalu akan dicek oleh pihaknya. Ketika harga BBM nonsubsidi yang ditetapkan oleh mereka melampaui batas atas formula, maka Kementerian ESDM akan meminta mereka untuk melakukan penyesuaian atau penurunan harga ke batas atas yang telah ditetapkan dalam formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi.

"Kita (sebelumnya) akan kasih peringatan maksimal tiga kali. Kami sudah sampaikan hal ini dalam sosialisasi, kalau sudah diberitahu atau diperingatkan masih tetap tidak sesuai formula maka kita akan cabut izinnya," tuturnya.

Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali mengenai formula harga jual eceran jenis BBM kepada badan-badan usaha, dengan sosialisasi terakhir dipimpin oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Tujuan penetapan formula harga jual BBM tersebut untuk melindungi konsumen, menjaga serta melindungi pelaku usaha agar bersaing yang sehat dan fair, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar.

Formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM tersebut merupakan pedoman bagi badan usaha  untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi, mengacu pada ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen.

Pedoman formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi tersebut, menurut Dirjen Migas, telah diikuti oleh seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga jual BBM mereka.

Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang telah diterbitkan beberapa hari lalu oleh Menteri ESDM ini, efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement