REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehubungan dengan pemberitaan dengan judul 'Kita Sibuk Membangun, Tapi Lemah dalam Menyatukan' pada edisi Republika.co.id terbit 23 April 2026, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyampaikan hak jawab.
Dalam hak jawab yang ditandatangani Kepala Divisi Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, ini, pertama, BTN menghormati hasil pemeriksaan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagaimana dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam rangka penguatan tata kelola perusahaan yang baik.
Kedua, perseroan saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak atas rekomendasi dimaksud, antara lain melalui: a. penyempurnaan dan penguatan proses verifikasi dan validasi data debitur; b. penyempurnaan pengawasan administrasi dan dokumen kredit; c. percepatan penyelesaian dokumen agunan termasuk sertipikat agunan; d. penguatan mitigasi risiko dan pengawasan terhadap kerja sama dengan pihak terkait;dan e. pelaksanaan mekanisme penyelamatan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, terkait hasil temuan pemeriksaan BPK dan pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian data debitur KPR, perseroan telah menindaklanjuti hal tersebut melalui proses verifikasi internal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan pelindungan konsumen.
Keempat, perseroan menegaskan bahwa seluruh fasilitas KPR dimaksud didukung dengan adanya fisik rumah yang menjadi objek pembiayaan secara nyata.
Kelima, perseroan menempatkan pelindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama dalam penyaluran pembiayaan perumahan. Perseroan terus melakukan upaya perbaikan berkelanjutan guna menjaga kualitas layanan, tata kelola, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan nasional.
Keenam, sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik, perseroan dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional senantiasa berkoordinasi dengan regulator, auditor, serta para pemangku kepentingan terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
Ketujuh, perseroan mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta, serta menunggu proses tindak lanjut yang saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.