Jumat 25 Jan 2019 05:58 WIB

Kemenkeu akan Perlonggar Pajak Deposito Dana Hasil Ekspor

Pelonggaran pajak berlaku untuk dana hasil ekspor yang disimpan di rekening khusus

Petugas beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI)
Foto: Galih Pradipta/Antara
Petugas beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan adanya pelonggaran terkait pengenaan pajak penghasilan. Pelonggaran pajak ini untuk bunga deposito yang dananya berasal dari rekening khusus devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam.

"Tarifnya masih sama, cuma yang baru, ada beberapa pelonggaran lagi. Misalnya kalau deposito diperpanjang boleh mendapatkan fasilitas yang sama, atau pindah dari satu bank ke bank yang lain," ujar Suahasil di Jakarta, Kamis (24/1).

Suahasil menegaskan hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan atau pengolahan sumber daya alam.

Ia menjelaskan PMK ini nantinya akan didukung oleh peraturan turunan lainnya yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan memudahkan sektor perbankan dalam memilah dana devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam dengan yang bukan.

"Nanti ada PMK yang mengatur tarif, tapi nanti juga ada PBI yang mengatur bagaimana perbankan itu menatanya, supaya jangan tercampur sama dolar yang biasa. Ini khusus untuk devisa hasil ekspor dari sumber daya alam," ujar Suahasil.

Selain itu, ia memastikan terdapat PMK lainnya yang mengatur mengenai pemberian sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mau menempatkan devisa hasil ekspor di rekening khusus bank di dalam negeri paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Dalam PP telah tercantum pemberian sanksi administratif kepada eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut yaitu pemberian denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor dan pencabutan izin usaha.

Meski demikian, PMK itu akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif berupa denda administratif kepada pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam agar kembali ke sistem keuangan Indonesia untuk memperkuat neraca transaksi berjalan yang selama ini masih mengalami defisit.

Devisa hasil ekspor ini berasal dari sektor sumber daya alam terutama pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan serta wajib ditempatkan dalam rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement