REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan PBI ini akan segera diluncurkan bersamaan dengan peraturan pemerintah.
"Koordinasi pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan dengan perbankan untuk mendukung kebijakan mengenai DHE, kami dari BI juga sudah siapkan peraturan mengenai rekening penyimpanan khusus," kata Perry di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (25/1).
Peraturan telah siap dan segera diterapkan untuk mendukung kebijakan yang ditempuh pemerintah. Terutama tentang pemberian insentif pajak yang lebih banyak dibawa keluar negeri dan dikonversikan ke rupiah. Insentif seperti pajak dan deposito.
"Ini akan lebih mudah, cepat, dan jelas karena melalui rekening penyimpanan khusus," kata dia.
BI telah berkoordinasi dengan perbankan yang menyatakan kesiapan untuk mekanisme dan teknis rekening simpanan khusus tersebut. Perry menyampaikan semua persiapan sudah rampung untuk diluncurkan dalam waktu dekat sepaket dengan peraturan pemerintah.
"Kita berharap bahwa kebijakan ini bisa mengoptimalkan DHE untuk kemajuan ekonomi dalam negeri, yang juga bisa mendukung stabilitas rupiah," katanya. Hal ini karena rekening akan dalam nominal mata uang rupiah.