REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sedang direvisi, dengan perubahan utama yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa tersebut di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menkeu mengungkapkan selama ini DHE dapat dipindahkan ke bank lain, dikonversi ke dolar Amerika Serikat (AS), dan dibawa ke luar negeri sehingga tidak efektif dalam menambah suplai dolar domestik.
“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, tentu saja, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Purbaya menambahkan bahwa perubahan aturan tersebut juga bertujuan menutup kebocoran dan memudahkan pengawasan, karena pengelolaan DHE hanya dilakukan melalui bank Himbara. Selain itu, konversi DHE ke rupiah juga akan dibatasi dalam jumlah tertentu untuk menjaga stabilitas pasar. Mengenai waktu pemberlakuan aturan baru, Purbaya mengatakan aturan akan berlaku begitu PP diterbitkan. Regulasi baru itu kini dalam tahap penyelesaian akhir, dengan sebagian besar proses telah rampung.
Menjawab pertanyaan mengenai ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank non-Himbara, ia menyatakan fokus utama adalah menstabilkan suplai dolar AS terlebih dahulu. Sementara penyesuaian untuk bank non-Himbara akan dipertimbangkan setelah mekanisme ini berjalan lancar.
Purbaya menegaskan kebijakan baru merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi yang selama ini terjadi untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan optimal dalam pengelolaan DHE SDA.
Terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu juga membenarkan proses revisi PP DHE SDA.
Ia mengatakan sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan pihak perbankan dan pelaku usaha, yang dilanjutkan proses harmonisasi agar peraturan baru dapat segera diundangkan.
“Terutama untuk perbaikan pengawasan itu, kami minta (DHE SDA) ditempatkan di bank Himbara saja supaya lebih mudah pengawasan oleh Bank Indonesia,” kata Febrio.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA pada 17 Februari 2025. Aturan tersebut tidak secara spesifik menyebut kewajiban penempatan DHE SDA di bank Himbara, melainkan hanya “sistem keuangan Indonesia”.
Secara rinci, merujuk Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 8/2025, DHE SDA yang dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus (reksus) wajib tetap ditempatkan sebesar 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu paling singkat 12 bulan.
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan dalam reksus paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Menyusul PP 8/2025, Bank Indonesia (BI) juga telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2025, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan kebijakan DHE SDA 100 persen berdampak positif karena pasokan dolar di pasar valas domestik terus membaik, meski hal itu tidak otomatis meningkatkan cadangan devisa nasional.
Menurut Destry, tingkat kepatuhan eksportir dalam menyimpan DHE SDA pada reksus juga sangat tinggi sejak diberlakukan PP 8/2025, yakni sekitar 95 persen.