Rabu 16 Jan 2019 01:00 WIB

Dana Desa untuk Papua Barat Rp 1,5 Triliun

Dana desa naik dari sebelumnya Rp 1,3 triliun.

Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Papua Barat meningkat dari Rp 1,3 triliun pada 2018 menjadi Rp 1,5 triliun pada 2019. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, Arief Wibawa mengatakan, anggaran tersebut dikucurkan untuk mendorong pembangunan di wilayah pinggiran, kampung, serta pedalaman.

Pengelolaan dana ini diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dari perencanaan, pengelolaan hingga pelaporan. Program ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.

"Mereka mengusulkan kegiatan apa saja berdasarkan hasil musyawarah. Harapannya pengawasan pengelolaan dana desa ini berjalan baik, sehingga program ini tepat sasaran," kata Arief.

Ditjen Perbendaharaan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan dana desa. Pihaknya bertugas mencairkan setelah pemerintah kabupaten melengkapi persyaratan.

"Kami sebagai bendahara negara kalau ada pengajuan anggaran kegiatan, maka kita proses yang penting syarat terpenuhi, yakni laporan penggunaan atas dana yang dicairkan tahap sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah serta masyarakat harus dapat mengidentifikasi kebutuhan serta potensi di setiap desa. Dengan demikian program ini mampu memacu pemanfaatan potensi daerah untuk kesejahteraan.

"Saya kira pemerintah daerah sudah pintar mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan suatu desa, seperti untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, kebutuhannya ini," kata dia.

Pada 2019 Kabupaten yang mendapatkan dana desa paling besar yakni Maybrat Rp 197,4 miliar disusul Tambrauw Rp 176,9 miliar dan, Kabupaten Sorong Rp 175,04 miliar. Kabupaten Manokwari memperoleh Rp 140,8 miliar, Pegunungan Arfak Rp 139,4 miliar, Fakfak Rp 138,1 miliar, Teluk Bintuni Rp 112,6 miliar.

Raja Ampat tahun ini mendapat Rp 104,7 miliar, Kab Sorong Selatan Rp 104,7 miliar, Teluk Wondama Rp 70,9 miliar, Kaimana Rp 94,2 miliar, dan Manokwari Selatan Rp 60,7 miliar.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdap Papua Barat, Musa Kamudi mengatakan, dana desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana ini harus dimanfaatkan agar masyarakat kampung lebih sejahtera.

"Jangan sampai dana yang besar ini tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, melainkan hanya dimanfaatkan segelintir orang atau bahkan berujung pada tindak pidana korupsi," katanya

Menurutnya, pengelolaan dana desa perlu pendampingan dan pengawasan lebih ketat. Petugas pendamping dapat memberikan arahan kepada aparat kampung agar memanfaatkan dana sesuai kebutuhan.

"Memang yang patut menjadi catatan kita ke depan dalam rangka memperbaiki pengelolaan, terutama peruntukkannya. Ada beberapa prioritas dalam pelaksanaan program ini, itu yang seharusnya dipahami masyarakat," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement