Senin 14 Jan 2019 15:06 WIB

Luhut: Tarif Pesawat Turun demi Kepentingan Publik

Pemerintah dinilai memiliki kewenangan untuk mengendalikan tarif.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi pembicara dalam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi pembicara dalam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan keputusan turunnya tarif tiket pesawat terbang dilakukan demi kepentingan publik. Maskapai tidak bisa bebas menaikkan tarif semaunya.

"Kita bicara kepentingan publik, enggak boleh semau-maunya," katanya dalam Coffee Morning bersama wartawan di Jakarta, Senin.

Luhut mengatakan sebagai regulator, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikam tarif penerbangan dengan aturan tarif batas atas dan bawah.

Baca juga, Inaca: Maskapai Sepakati Turunkan Harga Tiket Pesawat.

Dengan demikian, maskapai penerbangan tidak bisa bebas menentukan harga tiket pesawat terbang. "Kalau enggak diatur dan diregulasi, ya bubar nanti kita semua," katanya.

Namun, mantan Menko Polhukam itu memastikan, meski membuat aturan mengenai batasan tarif, pemerintah tidak akan membuat maskapai merugi.

Ia mengatakan aturan diberlakukan demi kepentingan tidak hanya konsumen tetapi juga bagi perusahaan agar tetap beroperasi. "Pemerintah harus membuat perusahaan bisa 'survive' (bertahan), tapi ya perusahaan juga harus efisien," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement