Senin 17 Dec 2018 18:29 WIB

Penerimaan Bea Cukai 2018 Bisa Lampaui Target

Untuk penerimaan cukai, pendapatan terbesar berasal dari penerimaan hasil tembakau

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.
Foto: Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi memastikan realisasi penerimaan bea dan cukai pada akhir tahun bisa melampaui target APBN 2018. Dalam APBN 2018 penerimaan bea dan cukai ditargetkan sebesar Rp 194,1 triliun.

"Perkiraan kita bea cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan, mungkin lebih sedikit," kata Heru saat ditemui di Jakarta, Senin (17/12).

Heru menjelaskan optimisme itu berdasarkan realisasi penerimaan bea dan cukai yang hingga 14 Desember 2018 sudah mencapai Rp 175,9 triliun atau 90,63 persen dari target. "Realisasi penerimaan bea dan cukai ini mengalami pertumbuhan 16,2 persen dibandingkan periode 14 Desember 2017," katanya.

Realisasi ini berasal dari penerimaan bea masuk yang sudah mencapai Rp 37,19 triliun atau 104,18 persen dari target Rp 35,7 triliun, penerimaan cukai Rp 132,29 triliun atau 85,13 persen dari target Rp 155,4 triliun dan bea keluar Rp 6,43 triliun atau 214,17 persen dari target Rp 3 triliun.

Untuk penerimaan cukai, pendapatan terbesar berasal dari penerimaan hasil tembakau Rp 126,2 triliun atau 85,14 persen dari target Rp 148,23 triliun, ethil alkohol Rp 130 miliar atau 78,8 persen dari target Rp 170 miliar dan minuman mengandung ethil alkohol Rp 5,86 triliun atau 90,21 persen dari target Rp 6,5 triliun.

Heru menambahkan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan bea keluar ini masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 13,35 persen, 15,2 persen dan 71,9 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Selama tahun 2018, otoritas bea dan cukai tidak berhasil memungut cukai plastik, karena belum ada penetapan secara resmi dari pemerintah, meski pungutan hasil cukai plastik sudah dianggarkan dalam APBN sebesar Rp 500 miliar.

Dalam kesempatan ini, Heru juga menyampaikan otoritas bea dan cukai ikut mengumpulkan penerimaan pajak dalam rangka impor sebanyak Rp 233,46 triliun hingga 14 Desember 2018. Pajak dalam rangka impor tersebut antara lain PPN impor sebesar Rp 177,28 triliun, PPn BM impor Rp 3,9 triliun dan PPh Pasal 22 Impor Rp 52,29 triliun

Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta pajak dalam rangka impor yang sudah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai total mencapai Rp 409,37 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement