REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, saat ini baru ada satu Unit Usaha Syariah (UUS) yang tengah mengajukan pemisahan dengan induknya menjadi entitas sendiri atau spin off. UUS tersebut yakni milik Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Jatim).
Sebenarnya pengajuan itu sudah lama dilakukan. Hanya saja hingga kini prosesnya belum selesai.
"Karena ada beberapa hal yang kita lihat jika UUS mau spin off. Di antaranya entitas nanti harus menjadi bank BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) 2, pelayanannya harus bisa sama dengan bank induk, lalu kita lihat infrastruktur Informasi Teknologi (IT) serta Sumber Daya Manusia (SDM)," jelas Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro kepada Republika di Jakarta, Kamis (13/12).
Dirinya menambahkan, sekarang OJK tengah menunggu Pemerintah Provinsi Jatim melengkapi semua persyaratan spin off. "Kalau sudah utuh, baru kita izinkan (spin off)," ujar Soekro.
Proses spin off Bank Jatim, kata dia, bisa diselesaikan tahun depan. Sepanjang semua syarat seperti permolan dan lainnya bisa dipenuhi.
Sementara, saat ini Bank Nagari pun dalam proses berkonversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Barat tersebut kini masih menyiapkan sekaligus melengkapi persyaratan dari OJK.
Soekro menuturkan, jika bank ingin melakukan konversi, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. "Paling utama perhatikan kesiapan dari masyarakatnya, apakah masyarakatnya sudah siap menjadi nasabah syariah," katanya.