Selasa 27 Nov 2018 15:09 WIB

Kemenkeu Siapkan Dana Bantuan Kedua untuk BPJS Kesehatan

Suntikan dana untuk melunasi tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit mitra.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Gita Amanda
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memastikan akan kembali mengeluarkan dana cadangan untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.

"Sudah ada rapat tingkat menteri dan sudah ditetapkan dan ditentukan bahwa Insyaallah, akan kita berikan bantuan menggunakan cadangan kita untuk membantu defisit BPJS Kesehatan," kata Mardiasmo di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta pada Selasa (27/11).

Dia mengatakan, Kemenkeu tengah memproses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 113 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal itu terkait dengan upaya pencairan dana bantuan untuk BPJS Kesehatan.

"Kita sudah proses dan saya diminta untuk memonitor semuanya sampai dengan akhir pencairannya," kata Mardiasmo.

Sumber dana tersebut, kata Mardiasmo, berasal dari APBN 2018 atau sama seperti dana bantuan sebelumnya yang sebesar Rp 4,93 triliun. Namun, Mardiasmo masih belum menyebut jumlah dana bantuan kedua yang akan dikucurkan untuk BPJS Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan akan mendapatkan suntikan dana tambahan sebesar Rp 5,6 triliun dari Kementerian Keuangan. Suntikan dana tersebut untuk melunasi tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit mitra kerja sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement