Jumat 23 Nov 2018 23:41 WIB

JK: Pemerintah Bahas Aturan Penggunaan Plastik

Pemerintah sedang membahas sanksi bagi setiap pelanggaran penggunaan plastik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memasukan barang belanjaan ke kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja memasukan barang belanjaan ke kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan penggunaan plastik. Hal ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik.

"Sudah ada rencana untuk tindakannya, termasuk juga insentif dan disinsentif pemakaian plastik," ujar Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jumat (23/11). 

Baca Juga

Selain itu, pemerintah juga sedang membahas sanksi bagi setiap pelanggaran penggunaan plastik. Dengan demikian, diharapkan limbah plastik di Indonesia bisa berkurang dan tidak menyebabkan kerusakan ekosistem.

"Sedang dibahas apa sanksinya, bagaimana tahapannya, teknologi apa yang dipakai, sedang dibahas pemerintah untuk mengurangi limbah sampah plastik itu," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menyampaikan keprihatinannya atas kasus matinya ikan paus jenis Sperm Wale berukuran 9,6 meter di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Adapun di dalam tubuh ikan paus tersebut ditemukan sekitar 5,9 kilogram sampah plastik yang diduga sebagai penyebab kematiannya. 

Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah lama mensosialisasikan pembersihan laut dari sampah plastik. Namun hingga saat ini sampah plastik masih kerap ditemukan di laut.

"Sudah sering khususnya Pak Luhut berbicara karena Kementerian Maritim, jadi tugasnya itu bicara tentang perlunya pembersihan pantai-pantai dari kotoran-kotoran khususnya plastik," ujar Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement