Rabu 21 Nov 2018 23:38 WIB

Aturan Pelarangan Kantong Plastik Diminta tak Diskriminatif

Pengurus harian YLKI meminta jangan langsung melarang penggunaan kantong plastik

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja merapihkan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja merapihkan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo meminta aturan larangan penggunaan kantong plastik tidak diskriminatif. Daryatmo mengatakan jika pemerintah ingin mengurangi sampah plastik juga harus mendata sampah plastik rumah tangga. 

"Konsumsi kantong platik per rumah tangga hingga saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum memiliki angkanya," kata Daryatmo di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Baca: Larangan Kantong Plastik Butuh Regulasi Tingkat Nasional

Untuk itu, Daryatmo mengatakan jangan langsung memberikan larang penggunaan kantong plastik untuk ritel mederen saja. Menurutnya pendataan periodik perlu dilakukan untuk mengetahui penggunaan kantong plastik dan penurunannya di setiap keluarga. 

Selain itu, Daryatmo meminta selain aturan pengurangan plastik yang tidak ramah lingkungan juga harus ditambah dengan upaya lain. "Menurut saya pengetahuan konsumen juga penting terkait sampah plastik sehingga ada kesadaran akan peraturan itu nantinya," jelas Daryatmo. 

Jadi, kata dia, jika ingin membuat aturan penggunaan kantong plastik ekolabel tanpa edukasi kepada masyarakat akan tidak maksimal. Ketika adanya pelarangan penggunaan kantong plastik, menurut Daryatmo masyarakat juga membutuhkan informasi tujuan dan pelarangannya.

"Poinnya sebenarnya sama, kita harus mendukung upaya pengurangan sampah plastik tapi pendekatannya tidak harus harus melarang," ujar Daryatmo. 

Saat ini beberapa kota di Indonesia mulai membuat peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel modern. Melihat hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menungkapkan aturan tersebut tidak tepat. 

Roy menegaskan aturan yang paling tepat terkait penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan. "Yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Roy. 

Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut menurutnya juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Edukasi tersebut kata dia, dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement