Rabu 14 Nov 2018 20:16 WIB

Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Kenaikan Pangkat

Terdapat 21 orang pegawai Kemenkeu yang menjadi korban.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memeluk salah satu keluarga dari jajaran Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 saat berkunjung di Crisis Center Lion Air Bandara Soekarno- Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/10/2018).
Foto: Antara/Paruhum Hutauruk
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memeluk salah satu keluarga dari jajaran Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 saat berkunjung di Crisis Center Lion Air Bandara Soekarno- Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan akan memberikan santunan serta kenaikan pangkat pada pegawainya yang menjadi korban musibah pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610. Penyerahan santunan akan diberikan setelah adanya surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status tewas dari para pegawai dimaksud.

"Saat ini kami terus melakukan percepatan pengurusan hak-hak kepegawaian dari pegawai yang terkena musibah, terkait santunan dan tunjangan, serta pengangkatan pangkat anumertanya," kata Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta pada Rabu (14/11).

Seperti diketahui, terdapat 21 orang pegawai Kemenkeu yang menjadi korban. Kemenkeu akan memberikan penghargaan berupa kenaikan satu pangkat dari pangkat terakhir. Terkait santunan, Hadiyanto mengatakan, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh korban.

Saham Boeing Anjlok Akibat Penyelidikan Lion Air

Hal itu yakni santunan kematian kerja sebesar 60 persen dikalikan 80 dikalikan gaji terakhir dan harus dibayarkan sekaligus. Pihak keluarga juga akan mendapatkan uang duka tewas berupa enam kali gaji terakhir serta biaya pemakaman.

Bagi korban yang memiliki anak usia sekolah juga akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak. Untuk SD sebesar Rp 45 juta, SMP Rp 35 juta, SMA Rp 25 juta, Pendidikan Tinggi Rp 15 juta dengan syarat maksimal usia 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

Sementara itu, ada tambahan santunan berupa gaji terusan enam kali gaji terakhir. Pegawai yang meninggalkan suami/istri/anak akan mendapatkan 75 persen dari gaji terakhir, sedangkan korban yang meninggalkan orang tua akan mendapatkan 20 persen dari gaji terakhir. Kemenkeu juga memberikan pendampingan psikolog kepada keluarga korban.

"Karena ditakutkan ada shock dan lain-lain, jadi butuh pendampingan agar bisa recovery secara psikologis, sehingga bisa berinteraksi lagi dengan masyarakat dan bisa menerima musibah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement