Kamis 08 Nov 2018 09:13 WIB

Kemenhub Uji Kelaikan Terbang 117 Pesawat Domestik

Hasil ujinya ke 117 pesawat dengan berbagai tipe dinyatakan layak terbang.

Pesawat Garuda
Foto: Zarqoni Maksum/Antara
Pesawat Garuda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan telah melakukan uji kelaikudaraan terhadap 117 pesawat yang dioperasikan maskapai domestik menyusul jatuhnya pesawat Lion Air penerbangan JT 610 pada Senin (29/10). Kasubdit Produk Aeronautika Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kus Handono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (7/11) menjelaskan hasil uji kelaikudaraan atau ramp check pada 117 pesawat dengan berbagai tipe dinyatakan layak terbang.

"Dari hasil semua ramp check yang telah dilakukan, kita dapati semua pesawat dalam keadaan layak terbang," kata Kus Handono.

Kus merinci tipe pesawat yang dilakukan uji kelaikudaraan antara lain satu pesawat Boeing 737-300, dua pesawat Boeing 737-500, 57 pesawat Boeing 737- NG (New Generation), 11 pesawat Boeing 737 Max 8, 11 pesawat ATR-72 dan delapan pesawat Airbus 320.

Uji kelaikudaraan tersebut dilakukan selama tujuh hari terakhir di sepuluh bandara udara. Bandara yang dimaksud adalah di Jakarta (Cengkareng), Kualanamu Medan, Padang, Bali, Makassar, Manado, Surabaya, Sorong, Balikpapan dan Batam.

Kemudian, untuk pemeriksaan khusus kelaikudaraan terhadap pesawat Boeing 737 MAX 8, jenis pesawat sama yang digunakan Lion Air dalam penerbangan JT 610, juga didapatkan dalam keadaan layak terbang. Saat ini, ada 11 pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi, yakni 10 unit dioperasikan oleh Lion Air dan satu unit oleh Garuda Indonesia.

"Terhadap pesawat jenis Max, kita lakukan pemeriksaan khusus, tidak sesuai dengan schedule rutinnya, tapi ini khusus dilakukan tidak pada waktunya. Semua yang dilakukan pemeriksaan dinyatakan layak terbang," kata Kus.

Ia menambahkan sejumlah temuan yang tidak berfungsi pada pesawat jenis Max memang ada, namun diperbolehkan selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan. Dokumen yang mengatur hal tersebut terdapat dalam minimum equipment list.

Ada pun ramp check pada 117 pesawat ini dilakukan secara intensif, di luar jadwal rutin yang biasanya dilakukan Kementerian Perhubungan. "Ramp check itu sebetulnya sudah berlangsung rutin, dalam arti ada atau tidak ada accident, kita lakukan ramp check. Tetapi karena ada accident, kita lebih intensifkan," ungkapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement