Jumat 02 Nov 2018 07:26 WIB

Asuransi Tugu Segera Bayarkan Klaim Asuransi Korban Lion Air

Nilai klaim asuransi yang akan diberikan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Isak tangis keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Posko Ante Mortem DVI RS Polri, Jakarta, Selasa (30/10).
Foto: Republika/Prayogi
Isak tangis keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Posko Ante Mortem DVI RS Polri, Jakarta, Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk (Tugu Insurance) menyatakan, menjamin manajemen Lion Air Group atas pembayaran klaim asuransi korban pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, awal pekan ini. Presiden Direktur Tugu Insurance, Indra Baruna menyatakan, penyelesaian klaim akan dilakukan dengan cepat.

“Kami sebagai perusahaan asuransi siap seratus persen membayarkan kewajiban klaim asuransi kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group,” kata Indra dalam pernyataan resminya diterima Republika.co.id, Jumat (2/11).

Indra menjelaskan, nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang telah diatur dalam perjanjian polis serta mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Pasal 3 poin a dalam aturan tersebut menyatakan, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan akan diberi ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Menurut dia, kerja sama antara Tugu Insurance dengan Lion Air Group telah terjadi dengan sangat baik, mencakup beberapa jenis proteksi asuransi secara menyeluruh. Baik pesawat, penumpang, maupun para kru pesawat. Indra menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja dengan baik dan cepat.

“Kami pasti dan segera membayarkan klaim asuransi pesawat Lion Air JT610,” tuturnya.

Atas nama Tugu insurance, Indra turut menyampaikan ucapan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga serta kerabat korban yang ditinggalkan.

Sebelumnya Public Relations Lion Air Group Ramaditya Handoko menyatakan, pembayaran klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar akan dilaksanakan setelah pemberian dana santunan sebesar Rp 5 juta untuk keluarga dan dana pemakaman jenazah korban sebesar Rp 25 juta. Dua santunan tersebut adalah kebijakan perusahaan dan diluar dari klaim asuransi yang wajib dibayarkan sesuai PM Perhubungan.

Hingga hari keempat (Kamis, 1/11) evakuasi, dari total 188 korban pesawat Lion Air, Tim DVI Polri baru berhasil mengidentifikasi satu korban. Sementara proses identifikasi dilakukan, pencarian jasad korban yang belum terevakuasi di wilayah perairan Karawang masih terus dilanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement