Kamis 01 Nov 2018 14:11 WIB

Cabai Merah dan Bensin Picu Inflasi Oktober 2018

Tingkat inflasi pada Oktober 2018 sebesar 0,28 persen

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Inflasi
Inflasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan tingkat inflasi Oktober 2018 sebesar 0,28 persen. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, inflasi tersebut terjadi karena kenaikan harga dari seluruh indeks kelompok pengeluaran.

"Bisa disimpulkan penyebab utamanya adalah kenaikan harga cabai merah, bensin, dan tarif sewa rumah," kata Suhariyanto di Jakarta, Kamis (1/11).

Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tertinggi terjadi di kelompok sandang yang sebesar 0,54 persen. Akan tetapi, karena porsinya kecil maka andilnya pada inflasi Oktober 2018 hanya 0,03 persen.

Sementara, kelompok yang paling tinggi memberikan andil adalah kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar dengan andil sebesar 0,1 persen dan inflasi 0,42 persen.

Dari kelompok tersebut, komoditas yang dominan memberikan andil inflasi adalah tarif sewa rumah sebesar 0,03 persen serta besi beton, tarif kontrak rumah, semen, dan upah pembantu rumah tangga masing-masing sebesar 0,01 persen.

Dari kelompok bahan pangan, terjadi inflasi sebesar 0,15 persen. Komoditas yang dominan memberikan andil adalah cabai merah sebesar 0,09 persen serta beras dan jeruk masing-masing sebesar 0,01 persen.

Meski begitu, terdapat komoditas yang memberikan andil deflasi yakni telur ayam ras sebesar 0,03 persen, bawang merah sebesar 0,02 persen, serta daging ayam ras, kentang, melon, dan minyak goreng masing-masing sebesar 0,01 persen.

Kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami inflasi sebesar 0,26 persen. Komoditas yang dominan memberikan inflasi adalah bensin sebesar 0,06 persen dan tarif jalan tol sebesar 0,01 persen.

Sementara komoditas yang memberikan andil deflasi adalah tarif angkutan udara sebesar 0,03 persen.

Inflasi komponen inti pada Oktober 2018 adalah sebesar 0,29 persen dengan tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 2,94 persen. Kemudian, inflasi komponen harga diatur pemerintah adalah sebesar 0,32 persen dengan tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 2,74 persen. Selain itu, inflasi komponen harga bergejolak adalah 0,17 persen dengan tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 4,48 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement