Rabu 31 Oct 2018 19:03 WIB

Aturan Transaksi Elektronik Direvisi karena Keamanan Data

Perubahan signifikan terletak pada penempatan data center dan pusat pemulihan data

Belanja online di sebuah situs.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Belanja online di sebuah situs.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan keamanan data menjadi faktor penting dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik harus direvisi, demi mendukung kemajuan ekonomi digital di Indonesia.

"Tujuannya, untuk kedaulatan negara, penegakan hukum, perlindungan data," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/10).

Perubahan yang signifikan terletak pada penempatan data center (pusat data) dan pusat pemulihan data (disaster recovery center), pada peraturan yang lama DC dan DRC secara fisik wajib berada di wilayah Indonesia. Kominfo merumuskan kembali aturan tersebut dalam revisi mengenai data apa saja yang harus berada di Indonesia.

Kominfo membuat klasifikasi data berdasarkan tingkat kepentingannya, yaitu data strategis, data tinggi dan data rendah. Data strategis ditetapkan oleh presiden dan harus berada di Indonesia, secara teknis diatur melalui Perpres.

Data strategis tidak boleh dipertukarkan keluar negeri, yang tergolong dalam klasifikasi ini antara lain data mengenai penyelenggaraan negara dan keamanan dan pertahanan. Data tinggi dan data rendah dalam kondisi tertentu dapat berada di luar Indonesia, namun, harus melalui kajian dari industri.

Aturan baru juga memuat bahwa data harus dilindungi enkripsi.Selain mengenai klasifikasi data, revisi PP nomor 82 tahun 2012 juga akan mengatur sanksi administratif dan denda bagi yang melanggar aturan, hal yang belum diatur di peraturan terdahulu.

"Ada sanksi, kalau tidak bisa memenuhi, tidak bisa beroperasi di Indonesia," kata Semuel.

Revisi PP 82 ini juga akan mengatur right to be forgotten atau hak untuk dipulihkan namanya, untuk itu Kominfo menghimpun masukkan dari lintas instansi mengenai apa saja yang bisa dipulihkan dan bagaimana mekanismenya.

Menurut keterangan kementerian, Menteri Kominfo Rudiantara sudah menyerahkan naskah final revisi PP nomor 82 tahun 2012 kepada presiden pada 26 Oktober lalu, saat ini masih tahap finalisasi dan sinkronisasi akhir. (N012).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement