Rabu 17 Oct 2018 18:05 WIB

Pemerintah dan Banggar Sepakati Postur Sementara RAPBN 2019

Pertumbuhan ekonomi tahun depan tetap ditargetkan 5,3 persen.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan paparan tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan paparan tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati postur sementara RAPBN 2019. Perubahan postur terjadi akibat perubahan asumsi kurs dari Rp 14.400 per dolar AS yang sebelumnya disampaikan dalam nota keuangan menjadi Rp 15 ribu per dolar AS. 

Penerimaan negara disepakati sebesar Rp 2.165,1 triliun atau naik 22,6 triliun dari target penerimaan sebelumnya yang sebesar Rp 2.142,5 triliun. Sementara, pagu belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.462,3 triliun atau naik Rp 22,6 triliun dari pagu sebelumnya. Kendati demikian, level defisit dalam RAPBN 2019 tidak berubah yakni sebesar Rp 297,2 triliun atau 1,84 persen terhadap PDB. 

"Kita tetap berharap APBN tetap memberikan stimulus yang cukup karena kalau ketidakpastian global ditambah dengan kenaikan suku bunga, yang juga diikuti oleh Bank Indonesia, tentu dari sisi ekonomi keseluruhan ada kecenderungan untuk terjadi pengetatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu (17/10). 

Dalam asumsi makro ditetapkan, pertumbuhan ekonomi di tahun depan tetap ditargetkan sebesar 5,3 persen, begitu juga dengan inflasi yang sebesar 3,5 persen, tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5,3 persen, harga minyak mentah Indonesia sebesar 70 dolar AS per barel, dan lifting gas 1,25 juta barel setara minyak per hari. Lifting minyak mengalami perubahan menjadi 775 ribu barel per hari dari sebelumnya 750 ribu barel per hari. Sementara, nilai tukar rupiah mengalami perubahan menjadi Rp 15 ribu per dolar AS, dari sebelumnya dalam Nota Keuangan RAPBN 2019 sebesar Rp 14.400 per dolar AS. 

Secara lebih rinci, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.786,4 triliun, lebih tinggi dari sebelumnya Rp 1.781 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp 378,3 triliun dari sebelumnya Rp 361,1 triliun. 

Dari sisi belanja, belanja pemerintah pusat menjadi Rp 1.635,3 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp 840,5 triliun dan belanja non-K/L menjadi Rp 794,8 triliun. Belanja non-K/L tersebut termasuk pembayaran bunga utang yang sebesar Rp 275,9 triliun, subsidi energi naik menjadi Rp 164,1 triliun, serta belanja lainnya Rp 125,8 triliun. 

Transfer ke daerah dan dana desa meningkat menjadi Rp 826,9 triliun. Terdiri dari transfer ke daerah yang naik menjadi Rp 756,9 triliun dan dana desa yang turun menjadi Rp 70 triliun dari sebelummya Rp 73 triliun. Penurunan anggaran dana desa sebesar Rp 3 triliun dialihkan untuk anggaran dana kelurahan yang dicantumkan dalam pos dana alokasi umum (DAU).

Pemerintah dan Banggar masih akan membahas lebih detail terkait postur tersebut melalui rapat panitia kerja (Panja). Kemudian, RAPBN 2019 akan dibahas kembali dalam pembahasan tingkat I di Banggar sebelum disahkan menjadi APBN 2019 dalam rapat paripurna DPR RI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement