Kamis 24 Oct 2019 14:56 WIB

Global Bond Masih Jadi Opsi Pemerintah Tambal Defisit APBN

Defisit APBN sampai akhir tahun 2019 ditaksir akan mencapai Rp 310,8 triliun.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mencari cara untuk menambal risiko pelebaran defisit anggaran tahun 2019 ini. Salah satunya dengan menerbitkan obligasi internasional atau global bond dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, tren suku bunga rendah di pasar internasional memberi peluang bagi Indonesia untuk menerbitkan global bond dengan pemanfaatan yang lebih optimal.

"Tekanan penerimaan sangat besar terutama pelaku ekonomi di sektor manufaktur yang ikut tertekan, pertambangan menurun cukup drastis. Maka kita melihat defisit kemungkinan melebar," ujar Sri Mulyani usai menghadiri sidang kabinet paripurna perdana di Istana Merdeka, Kamis (24/10).

Baca Juga

Demi menambal pelebaran defisit anggaran ini, Sri menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah opsi, termasuk mengombinasikan sumber pembiayaan dari domestik dan internasional. Sri mengaku terus memantau perkembangan ekonomi global untuk mencari waktu yang tepat dalam penerbitan surat utang negara. 

"Secara internasional, suku bunga rendah berikan opportunity kepada kita untuk mencari pembiayaan yang paling baik," kata Sri.

Sebelumnya, Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengantisipasi besaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih tinggi dan tambahan pembiayaannya. Antisipasi tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit APBN Tahun Anggaran 2019.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 269 triliun atau 1,84 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Proyeksi pelebaran defisit sudah disampaikan beberapa kali oleh Sri, termasuk pada Juli lalu. Saat itu, ia memprediksi defisit sampai akhir tahun 2019 ditaksir akan mencapai Rp 310,8 triliun atau 1,93 persen terhadap PDB.

Melalui PMK144/2019 yang diundangkan 17 Oktober 2019, disebutkan bahwa tambahan defisit dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan yang berdasarkan tiga sumber, termasuk penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement