REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) melakukan penandatanganan MoU dengan Bibit Samad Rianto (BSR) Center, di Jakarta, Senin (8/10). MoU itu dilakukan dalam rangka pendampingan terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.
"Langkah ini bisa menjembatani MoU dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK", kata Dirut LPDB KUMKM, Braman Setyo, kepada wartawan, usai acara.
Menurut Braman, MoU itu berisi persamaan pandangan hukum terkait proses pemberian pinjaman dan pemisahan sanksi administratif dan pidana. "Jika APH mendapat laporan penyimpangan dana bergulir dan/atau menemukan adanya pelanggaran dana bergulir, maka perlu dikoordinasikan/dilaporkan terlebih dahulu kepada LPDB (tim hukum)", ungkap Braman.
Apabila dinyatakan kesalahan/pelanggaran hanya pada taraf administratif, misalnya kelengkapan pendukung, dan lain-lain, maka APH tidak meneruskan pada proses pidananya. "Apabila dari tim hukum LPDB dinyatakan ada pelanggaran prosedur dan/atau pelanggaran hukum dan/atau adanya gratifikasi atau penerimaan materi, maka APH dapat melakukan proses pidananya", imbuh Braman.
Selain itu, lanjut Braman, MoU juga memberikan pendampingan hukum dalam hal proses pemanggilan oleh APH, baik pemberian keterangan hingga pemanggilan saksi. "Melakukan review prosedur pemberian pinjaman dan menjembatani penyamaan persepsi dengan APH dan memetakan potensi permasalahan hukum terhadap mitra-mitra bermasalah saat ini dan memberikan solusi penanganannya," papar Braman.
Di samping itu, memberikan masukan pada direksi atas hasil pemetaan masalah hukum sebagai upaya pencegahan adanya berkembangnya permasalahan hukum di APH. "Memberikan masukan pada Direksi bagaimana upaya-upaya pengamanan selama proses pemberian pinjaman, sehingga apabila di kemudian hari macet tidak terjadi permasalahan hukum", tegas Braman.
Bagi Braman, kerja sama ini dilakukan supaya pegawai di lingkungan LPDB mulai di tingkat tertinggi sampai dengan tingkat pelaksana, untuk lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya. "Karena kita dibekali oleh BSR Center bagaimana supaya dalam menyalurkan dana bergulir tidak menimbulkan kasus hukum ,” kata Braman.
Sementara itu, Ketua Umum BSR Center Bibit Samad Rianto mengatakan, korupsi adalah salah satu penyebab berbagai ketimpangan di negeri ini. Korupsi telah terjadi secara sistemik, terorganisasi dan masif di semua sektor dan lapisan dalam waktu yang cukup lama.
“Ini yang menyebabkan negara kita tidak mampu mencapai cita-cita pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat di dalam pergaulan antar bangsa,” ujar Bibit.
Oleh karena itu, sebagai mantan komisioner KPK, Bibit terpanggil untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi. Bibit lantas mendirikan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) sejak 25 November 2013. Saat ini, gerakan yang dipimpinnya telah memiliki 111 DPD yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“GMPK telah melakukan edukasi anti korupsi bagi masyarakat dan mendorong peran pengawasan masyarakat terhadap korupsi di berbagai lembaga negara, pemerintahan, penegak hukum, BUMN/BUMD dan instansi lainnya,” papar Bibit.