Rabu 26 Sep 2018 17:46 WIB

BKPM: Mini Tax Holiday Fasilitasi Tren Investasi Berbagi

Mini tax holiday ditujukan bagi investor yang berinvestasi di bawah Rp 500 miliar

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyusun insentif pajak mini tax holiday. Insentif ini ditujukan bagi investor yang menanamkan dananya di Indonesia dengan nilai di bawah Rp 500 miliar.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot menjelaskan rencana penerapan mini tax holiday tidak terlepas dari keinginan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. "Diharapkan, insentif ini mampu mendorong pelaku usaha dalam negeri untuk dapat berkembang," tuturnya ketika dihubungi Republika, Rabu (26/9).

Yuliot menyebutkan, mini tax holiday akan memfasiltiasi tren investasi yang semakin mengarah pada konsep berbagi fasilitas industri dan value chain atau model bisnis sharing economy. Tren ini akan sangat terbatas pada industri skala besar dan nilai investasinya pun tidak besar, tapi memberikan dampak positif terhadap perekonomian.

Tren sharing economy tersebut tidak dapat difasilitasi oleh tax holiday yang hanya diperuntukkan bagi investasi skala besar dengan minimal investasi lebih dari Rp 500 miliar. Dengan adanya mini tax holiday, tren ini dapat diakomodir. "Mini tax holiday juga memungkinkan daya saing Indonesia semakin meningkat dan atraktif," kata Yuliot.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menjelaskan, perkembangan penerapan mini tax holiday kini masih menunggu aturan keluar dari Menteri Keuangan berupa Peraturan Menkeu. Tapi, ia tidak menyebutkan kapan peraturan ini dirilis. "Kita tunggu saja ya," ujarnya.

Azhar menjelaskan, mini tax holiday merupakan keringanan pajak untuk investasi di industri pionir yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday. Sebab, tax holiday membutuhkan syarat investasi minimal Rp 500 miliar. Untuk skema dan nominal keringanannya masih dalam tahap pembahasan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi yang juga Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyambut baik rencana penerapan mini tax holiday. Insentif fiskal ini ditujukan untuk investor yang berinvestasi dengan nilai di bawah Rp 500 miliar.

Sanny menjelaskan, setiap kategori investor dengan nilai investasi yang bervariasi memang sebaiknya mendapat dukungan insentif dari pemerintah. "Salah satunya bisa dibedakan dari sejauh mana kontribusi investasi tersebut, misalnya," ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (25/9).

Dilihat dari nilai investasinya, Sanny menjelaskan, mini tax holiday ditujukan untuk pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Dengan kontribusi IKM yang terus meningkat terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) sudah sepatutnya pemerintah menaruh perhatian untuk mereka, di antaranya dengan memberikan insentif fiskal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement