REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang diteken pada 17 September 2018.
Dikutip dari laman setkab.go.id, tim nasional P3DN tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebagai Wakil Ketua, dan Ketua Harian dijabat oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Keppres tersebut melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Sementara itu, anggota tim nasional P3DN ini terdiri dari Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menkes Nila Moeloek, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menhub Budi Karya, Mendag Enggartiasto Lukita, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menristekdikti Mohammad Nasir, Menkominfo Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Selain itu, terdapat pula Jaksa Agung HM Prasetyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BPPT Priyanto, Kepala BKPM Thomas Lembong, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Kepala LKPP Agus Prabowo, Ketua KPPU Kurnia Toha, dan Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani. Sedangkan Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar.
Dalam Keppres itu juga diatur terkait tugas tim nasional P3DN. Hal itu yakni melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018. Kemudian, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
Selain itu, melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri.
Selanjutnya, tim ini juga bertugas mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan. Tim juga bertugas mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.
"Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Nasional P3DN dapat melibatkan Asosiasi Industri dan Organisasi Profesi," bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN. Dalam Keppres ini juga disebutkan Tim Nasional P3DN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.