Kamis 13 Sep 2018 18:22 WIB

Fintech Berpotensi Sumbang 15 Persen Pertumbuhan Pembiayaan

Sumbangan fintech dapat mendukung pertumbuhan ekonomi enam persen.

Red: Nur Aini
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia mengatakan industri finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) memiliki potensi untuk menyumbang 15 persen dari total angka ideal pertumbuhan pembiayaan nasional. Hal itu untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi enam persen, dibutuhkan pertumbuhan pembiayaan dari industri jasa keuangan sebesar 16 persen setiap tahunnya. Saat ini, industri jasa keuangan konvensional sebelum kehadiran fintech baru bisa mencatatkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 13 persen.

Menurut Onny, jika dikembangkan secara optimal, fintech dapat menyumbang tambahan 2,5 persen pertumbuhan pembiayaan. Oleh karena itu, pertumbuhan pembiayaan perekonomian nasional mencapai 15,5 persen atau mendekati angka pertumbuhan pembiayaan ideal sebesar 16 persen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi enam persen.

Dengan porsi 2,5 persen itu, fintech mampu berkontribusi 15 persen terhadap kebutuhan pembiayaan nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.

"Untuk ekonomi tumbuh enam persen, butuh kredit tumbuh 16 persen. Lihat kondisi sekarang ini, kredit hanya bisa tumbuh 13 persen. Nah, untuk menutup kekurangannya adalah dengan 'lending' (pembiayaan) digital," ujar dia, di Jakarta, Kamis (13/9).

Bank Sentral, kata Onny, pada tahun ini akan menggenjot pertumbuhan fintech. Namun, akselerasi fintech tetap dijaga agar tidak menimbulkan dampak negatif, seperti lemahnya kualitas perlindungan konsumen atau gangguan terhadap stabilitas perekonomian.

Dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, Oktober 2018 mendatang, pembahasan tentang fintech akan menjadi isu utama dalam tema ekonomi digital. Indonesia sebagai tuan rumah akan mendorong negara-negara anggota IMF-Bank Dunia untuk membuat peraturan lintas batas atau lintas yurisdiksi guna mengakomodasi akselerasi pertumbuhan fintech yang ideal tanpa berimbas negatif terhadap stabilitas perekonomian.

Baca: BI Desak Perusahaan Pembayaran Asing Pakai Rupiah

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement