REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah mengimplementasikan perluasan penggunaan biodisel B20 sejak 1 September 2019. Meskipun begitu, pengusaha truk masih merasa keberatan dengan aturan tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan suka tidak suka hal tersebut harus dilakukan. “Terlepas dari segala keberatan yang sudah kita utarakan tetapi pemerintah tetap menjalankan kebijakan itu,” kata Kyatmaja, Selasa (4/9).
Dia menjelasakan alasan selama ini pengusaha truk keberatan dikarenakan kendaraan baru yang memiliki spesifikasi sudah memenuhi B20 tidak akan ada masalah. Hal itu menurutnya berbeda jika B20 diterapkan pada truk yang belum memiliki spesifikasi sesuai maka akan menimbulkan masalah.
ESDM: Penggunaan B20 Perbaiki Kualitas Pembakaran Mesin
Selain itu, menurut Kyatmaja untuk mengawal program tersebut, pemrintah memberlakukan denda untuk operator yang tidak melakukan. “Termasuk pemasok bahan bakarnya hingga enam ribu rupiah perliter,” kata Kyatmaja.
Padahal, menurut Kyatmaja dulu saat biosolar pada 2016 diberlakukan namun penerapannya tidak pernah konsisten karena banyak hal. Dia mengatakan pada kenyatannya, penerapa di lapangan komposisi biosolar hanya B5 dan B10.
Mandatori peluasan penggunaan biodisel B20 sejak 1 September 2018 diberlakukan untuk sektor industri, tambang, dan transportasi. Meskipun begitu, pengusaha truk masih mearasa keberatan karena kendaraan yang menggunakan biodisel B20 berpotensi tidak lulus uji kir sehingga masih memilih menggunakan Pertamina Dex.