Senin 11 May 2026 13:48 WIB

Tak Mau Buru-Buru, Purbaya Masih Tunggu Kejelasan Kasus Dirjen Bea Cukai

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil tindakan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE (Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE (Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan mengambil langkah terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, meski namanya muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi barang. Pemerintah memilih menunggu proses hukum berjalan sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Purbaya mengatakan informasi yang muncul saat ini masih berasal dari satu pihak dalam persidangan. Karena itu, pemerintah belum ingin mengambil keputusan secara terburu-buru.

Baca Juga

“Kita lihat sampai tahap yang lebih jelas lagi. Ini kan baru satu sisi tertuduh ya,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan langkah pemerintah baru akan ditentukan setelah status hukum kasus tersebut benar-benar jelas.

“Kalau statusnya sudah clear, baru kita ambil tindakan,” ujarnya.

Nama Djaka sebelumnya muncul dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bos Blueray Cargo, John Field, dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang. Dalam dakwaan, Djaka disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Jaksa menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pengurusan jalur impor barang agar tidak terlalu banyak masuk jalur merah dan mengalami penumpukan di pelabuhan. Dalam perkara itu, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menerima uang hingga Rp 61,3 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement