REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sedang menyiapkan kenaikan royalti dan bea keluar untuk sejumlah komoditas tambang. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026. Purbaya mengatakan pembahasan mengenai kenaikan pungutan sektor pertambangan sejauh ini sudah selesai. Pemerintah kini tinggal menunggu proses penerbitan peraturan pemerintah (PP).
“Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menyebut kenaikan royalti dan bea keluar kemungkinan berlaku untuk berbagai komoditas tambang. Namun, rincian kebijakan masih menunggu aturan resmi diterbitkan pemerintah.
“Across the board itu semua barang tambang,” ujarnya mengutip pembahasan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Purbaya mengatakan pemerintah masih melihat proses penyelesaian aturan sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Menurut dia, waktu pemberlakuan sangat bergantung pada cepat atau lambatnya proses penerbitan peraturan pemerintah.
Kebijakan kenaikan royalti dan bea keluar itu disiapkan di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga sedang memperketat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar dana hasil ekspor tetap tersimpan di dalam negeri.