Senin 11 May 2026 14:35 WIB

Sikap Purbaya dan Bahlil Soal Royalti Tambang, Jadi Tetap Naik atau Tidak?

Kenaikan royalti dan bea keluar tambang masih menunggu penerbitan aturan resmi.

Rep: Dian Fath Risalah,Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sedang menyiapkan kenaikan royalti dan bea keluar untuk sejumlah komoditas tambang. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026. Purbaya mengatakan pembahasan mengenai kenaikan pungutan sektor pertambangan sejauh ini sudah selesai. Pemerintah kini tinggal menunggu proses penerbitan peraturan pemerintah (PP).

“Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca Juga

Ia menyebut kenaikan royalti dan bea keluar kemungkinan berlaku untuk berbagai komoditas tambang. Namun, rincian kebijakan masih menunggu aturan resmi diterbitkan pemerintah.

Across the board itu semua barang tambang,” ujarnya mengutip pembahasan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

Purbaya mengatakan pemerintah masih melihat proses penyelesaian aturan sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Menurut dia, waktu pemberlakuan sangat bergantung pada cepat atau lambatnya proses penerbitan peraturan pemerintah.

Kebijakan kenaikan royalti dan bea keluar itu disiapkan di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga sedang memperketat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar dana hasil ekspor tetap tersimpan di dalam negeri.

photo
Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Siumbatu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/1/2023). - (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement